Ferdy Sambo Akan Serang Balik
PELUANG Ferdy Sambo Akan Serang Balik Kepolisian Diungkap Pengamat, Polri Jawab Tegas: Ya Tentu Siap
Berikut Analilis Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, terkait peluang Ferdy Sambo akan serang balik Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, membeberkan peluang Ferdy Sambo akan serang balik.
Kemungkinan serangan balik Ferdy Sambo ini dibahas setelah Polri resmi memecat suami Putri Candrawathi itu.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Terkait hal itu, Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Jumat (23/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dedi mengatakan, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Namun, jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Baca juga: TELANJUR Ramai Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo Intervensi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri!
Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.