Berita Kediri

Mantan Kepala Dinsos Kota Kediri Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana BPNT

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ir Triyono Kutut Purwanto dengan hukuman 6 tahun penjara

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya.co.id
Mantan Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto saat mengikuti pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya secara daring, Kamis (22/9/2022). Terdakwa divonis 6 tahun pada putusan ini. 

Berita Kediri

SURYA.co.id | KEDIRI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ir Triyono Kutut Purwanto dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (22/9/2022).

Sedangkan Sri Roro Dewi Sawitri, mantan petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dana BPNT Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH dengan anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, dan Prasthana Yustianto, serta Jaksa Penuntut Umum M Ashlah F, dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurbaedah dan Ari Pirwanto Yudono.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menjelaskan, terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman 6 tahun penjara, Triyono Kutut juga dihukum denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Selain itu majelis hakim  menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 618.223.750 paling lama sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara Sri Roro Dewi Sawitri selain dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membayar uang penganti Rp 586.875.000 dikurangi Rp 182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar Rp 317.436.875 paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved