Berita Pamekasan

Sudah Siapkan 2 Jeriken Bensin, Otak Pembakar Truk Tembakau di Pamekasan Bantah Gerakkan Massa

tersangka SY menjadi otak sekaligus pihak yang menggerakkan puluhan massa untuk mencegat dan membakar truk.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kedua tersangka pembakar truk bermuatan tembakau (kiri). Dan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menunjukkan jeriken ukuran 5 liter, yang digunakan untuk membakar truk bermuatan tembakau. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Dua orang yang diduga menjadi tersangka pembakaran truk tembakau asal Bojonegoro, Kamis (15/9/2022) lalu, akhirnya ditemukan dan ditangkap aparat Polres Pamekasan, Rabu (21/9/2022). Dari pemeriksaan, keduanya menjadi pihak yang menggerakkan puluhan warga lainnya untuk mencegat dan membakar truk tembakau di lapangan Bulay, Kecamatan Galis itu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing adalah SY (49), warga Kecamatan Waru dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan.

SY ditangkap di kawasan Desa Bicorong, Kecamatan Pakong sedangkan KH ditangkap di terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Dalam jumpa pers kasus di Polres Pamekasan itu, Rogib mengatakan, untuk mengungkap kasus pembakaran truk ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Dan dari keterangan saksi-saksi itulah, penyidik menangkap SY dan KH.

Dalam pembakaran truk ini, tersangka SY menjadi otak sekaligus pihak yang menggerakkan puluhan massa untuk mencegat dan membakar truk. “Penangkapan tersangka ini berdasarkan sejumlah saksi di lapangan. Dan kepada penyidik, kedua tersangka mengakui telah menggerakkan massa sekaligus ikut membakar,” papar Rogib.

Menurut kapolres, dari keterangan tersangka diperoleh penjelasan, saat kejadian, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mengumpulkan 30 warga untuk berkumpul di pertigaan Betoel (pertigaan Jalan Raya Bonorogo – Jalan Raya Sumenep-Pamekasan) dengan menaiki mobil pikap.

Selanjutnya ketika dua truk dari Bojonegoro melintas beriringan dengan jarak berjauhan, massa mengejar truk S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40), warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Massa yang naik mobil pikap menyuruh Supriyanto berhenti bahkan beberapa warna nekat melompat ke atas bak truk yang masih melaju. Lalu beberapa muatan tembakaunya diturunkan dan dibakar, sehingga sopir truk memilih menyelamatkan diri dengan membelokkan kendaraannya masuk Polres Pamekasan.

Sedangkan truk yang dikemudikan Ahmad Busro (45), warga Desa Pruyangan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dirampas tersangka KH atas perintah SY, lalu truk dibawa ke lapangan Bulay. Diduga saat itu mereka sudah menyiapkan dua jeriken bensin.

“Di lokasi itu, tersangka KH turun dari truk lalu menyiramkan dua jeriken bahan bakar ke truk dan menyulutnya dengan korek api yang dilemparkan ke truk,” ujar Rogib.

Di hadapan kapolres, tersangka SY mengaku membakar truk bermuatan tembakau luar Madura, karena kecewa dan tidak terima. Sebab jika tembakau luar Madura masuk Pamekasan, maka harga tembakau lokal anjlok. Sehingga salah satu cara agar tembakau luar Madura tidak masuk Pamekasan, dilenyapkan dengan cara dibakar.

Walau tersangka mengaku penggerak massa, namun SY membantah telah menyuruh massa membakar truk. “Kami tidak memerintahkan orang-orang di sana untuk membakar truk, tetapi warga sendiri yang ikut-ikutan, lantaran kecewa ulah orang yang memasukkan tembakau luar Madura ke Pamekasan,” jawab SY.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menambahkan, kedua tersangka tahu jika malam itu ada dua truk mengangkut tembakau luar Jawa setelah mendengar informasi dari masyarakat. Begitu kedua truk yang dicurigai mengangkut tembakau luar Madura masuk Pamekasan, langsung dicegat dan diperiksa isinya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved