Berita Surabaya

Respon Lambat, Kepala Dinas Disemprot Wali Kota Surabaya di Acara Sambat Nang Cak Eri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan teguran keras kepada kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya

surya.co.id/bob
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima aduan warga pada acara Sambat Nang Cak Eri di Balai Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID|SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan teguran keras kepada kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya, Sabtu (17/9/2022).

Penyebabnya, kepala dinas tersebut tak solutif dalam menyelesaikan permasalahan warga.

Peristiwa ini terjadi saat Wali Kota menerima aduan warga pada acara Sambat Nang Cak Eri, Sabtu (17/9/2022) di Balai Kota Surabaya.

Dalam kesempatan seperti pekan sebelumnya, Wali Kota menerima berbagai masalah dari warga.

Di antara yang datang adalah Syaiful, warga Simokerto yang mengaku sebagai pedagang lama Pasar Turi.

Di hadapan Wali Kota, Syaiful bercerita bahwa ia hingga saat ini belum memiliki stan di dalam Pasar Turi Baru (PTB).

Padahal, berbagai dokumen yang menunjukkan ia sebagai pemilik lama stan telah ia penuhi.

"Saya sudah bertemu dengan pengelola Pasar Turi dan diarahkan bertemu salah satu kepala dinas," kata Syaiful.

"Kemudian, saya bertemu kepala dinas tersebut, bukan cuma satu kali. Namun, oleh kepala dinas ini dijawab masih akan rapat dengan Bapak Wali," kata Saiful.

Mendengar penjelasan warga tersebut, Mas Eri lantas meminta sejumlah dokumen kepemilikan stan. Tak berhenti di situ, ia lantas memanggil kepala dinas yang dimaksud.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dan telah meminta izin. Tapi, saya juga perlu penjelasan dari yang bersangkutan," katanya sembari memanggil kepala dinas melalui sambungan telepon.

Setelah telepon diterima, Wali kota lantas melakukan cross check. Sembari menempelkan ponsel ke microphone agar suara terdengar warga, Wali Kota berdialog dengan kepala dinas tersebut.

Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa sudah ada prosedur soal akomodasi kepada pedagang lama untuk memiliki stan di Pasar Turi Baru (PTB). Pemkot sebagai pihak penengah antara pengelola PTB dan pedagang harus bisa menjembatani keinginan pedagang lama.

Apalagi, sudah bertahun-tahun pedagang tersebut berjualan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasca Pasar Turi terbakar beberapa tahun silam. "Yang bisa menentukan orang masuk pasar Turi, itu adalah (apabila masuk) data (pedagang) lama," kata Cak Eri kepada lawan teleponnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved