Berita Kota Surabaya
Wiragati Layani Perizinan SLF Dengan Sinergikan Peraturan Undang-Undang Tentang Bangunan
erizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - PT Wiragati Karya Sinergi atau Wiragati turut tampil dalam acara yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Brebes, Jawa Tengah.
Mereka memberikan informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati mengatakan, sangat penting bagi bangunan yang sudah selesai dan akan beroperasional, untuk memiliki SLF.
"Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan mengacu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya," jelas Dendi, Jumat (16/9/2022).
Wiragati bekerja sama dengan jajaran dinas di pemda seperti DPMPTSP dan Pekerjaan Umum untuk proses penerbitan SLF bagi pabrik atau gedung yang dinyatakan layak sesuai fungsinya dari lingkup Arsitektur, Perhitungan Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Dendi, keberadaan Wiragati untuk mensinergikan pengurusan perizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan yang berlaku.
“SLF adalah langkah awal untuk mendeteksi, apakah bangunan atau gedung, sudah sesuai sebagai fungsinya. Di mana gedung yang fungsikan banyak hal, apakah sudah cukup memenuhi sebagai gedung yang aman, sehat, mudah, dan nyaman (terutama ketika terjadi bencana kebakaran/gempa/banjir)," beber Dendi.
SLF bukanlah solusi untuk bisa terhindar bebas dari segala bentuk resiko di atas, namun dengan menggunakan perhitungan ulang, SLF dinilai sebagai langkah awal untuk pendekteksian dini dalam hal antisipasi dari resiko yang timbul bisa jadi karena human error atau resiko murni dari bencana alam/force majeur. *****
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
izin SLF bangunan
PT Wiragati Karya Sinergi
kalayakan fungsi teknis bangunan
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Jatim Raih Predikat 'Patuh' Dalam Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan NKK ASN |
![]() |
---|
HJKS Berkonsep Nostalgia, Ada Night at The Museum di Museum 10 November dan Tugu Pahlawan |
![]() |
---|
Rujak Uleg Bisa Mendunia Lewat Festival Skala Nasional, Khofifah Puji Kerja Keras Pemkot Surabaya |
![]() |
---|
Gratiskan Sewa Stand 15 Tahun di Pasar Turi Baru, Cak Eri Ajak Pedagang Buka Serentak Pada 31 Mei |
![]() |
---|
Buka Pelatihan PKA di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Reformasi Birokrasi Akan Berdampak di 4 Aspek |
![]() |
---|