Berita Kota Surabaya

Wiragati Layani Perizinan SLF Dengan Sinergikan Peraturan Undang-Undang Tentang Bangunan

erizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Deddy Humana
wiragati
Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati (paling kiri) bersama para narasumber dalam salah satu kegiatan yang digelar Apindo. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - PT Wiragati Karya Sinergi atau Wiragati turut tampil dalam acara yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Brebes, Jawa Tengah.

Mereka memberikan informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati mengatakan, sangat penting bagi bangunan yang sudah selesai dan akan beroperasional, untuk memiliki SLF.

"Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan mengacu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya," jelas Dendi, Jumat (16/9/2022).

Wiragati bekerja sama dengan jajaran dinas di pemda seperti DPMPTSP dan Pekerjaan Umum untuk proses penerbitan SLF bagi pabrik atau gedung yang dinyatakan layak sesuai fungsinya dari lingkup Arsitektur, Perhitungan Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Dendi, keberadaan Wiragati untuk mensinergikan pengurusan perizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan yang berlaku.

“SLF adalah langkah awal untuk mendeteksi, apakah bangunan atau gedung, sudah sesuai sebagai fungsinya. Di mana gedung yang fungsikan banyak hal, apakah sudah cukup memenuhi sebagai gedung yang aman, sehat, mudah, dan nyaman (terutama ketika terjadi bencana kebakaran/gempa/banjir)," beber Dendi.

SLF bukanlah solusi untuk bisa terhindar bebas dari segala bentuk resiko di atas, namun dengan menggunakan perhitungan ulang, SLF dinilai sebagai langkah awal untuk pendekteksian dini dalam hal antisipasi dari resiko yang timbul bisa jadi karena human error atau resiko murni dari bencana alam/force majeur. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved