Kamis, 23 April 2026

Berita Jember

Kakek di Jember Dipergoki Warga Setubuhi Paksa Cucu Perempuannya, Begini Pengakuan Korban

Tertangkap basah setubuhi cucunya secara paksa, kakek di Kecamatan Mayang, Jember ini bilang ke polisi kalau khilaf melakukan perbuatannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
Youtube
Ilustrasi, seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, tertangkap warga sedang menyebetubuhi secara paksa cucu perempuannya. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, NW (62) diduga kuat menyebetubuhi secara paksa cucu perempuannya.

Kini polisi sudah menangkap NW dan menjebloskannya ke tahanan.

Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa itu pada Selasa (13/9/2022).

Sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW di dalam rumahnya. Setelah memergoki NW, warga menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas desa setempat.

"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas, kemudian mereka meluncur. Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujar Bejul, Kamis (15/9/2022).

Ternyata dalam pemeriksaan terhadap NW, juga korban, perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

Korban, (KS) yang masih berusia 16 tahun itu, menyebut kakeknya merudapaksa dirinya sebanyak 10 kali.

Bejul menyebut, penyintas KS itu tidak berani memberitahu siapa pun karena diancam oleh sang kakek.

"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuh Bejul.

Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu, diketahui oleh seorang tetangganya.

Pagi itu, sang tetangga hendak ke rumah NW. Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.

Warga itu curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci. Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang menindih cucu perempuannya. Sang cucu langsung menjerit minta tolong.

Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan. Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai merudapaksa sang cucu. Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.

Warga lantas memberitahu polisi dan tentara desa. Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.

"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.

Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.

Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Di rumah itu, NW tinggal bersama istri dan cucunya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved