Berita Tulungagung
DPRD Tulungagung Usulkan Penghapusan Parkir Berlangganan, Dishub Minta Kajian Bersama
Dinas Perhubungan (Dishub) berharap ada sistem perparkiran yang lebih baik, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) berharap ada sistem perparkiran yang lebih baik, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Tulungagung, Galih Nusantoro, setelah Komisi C DPRD Tulungagung mengusulkan penghapusan parkir berlangganan.
Menurutnya, parkir berlangganan dulunya juga menjadi solusi di tengah rendahnya PAD sektor parkir.
"Dulu PAD sektor parkir sangat rendah. Akhirnya digenjot dengan bayar di depan, dengan parkir berlangganan," terang Galih, Kamis (15/9/2022).
Berkat parkir berlangganan akhirnya PAD saat itu bisa ditingkatkan. Karena itu jika sekarang sistem ini diganti, harus ada sistem yang lebih baik. Baik dari sisi peningkatan PAD maupun kerawanan sosial yang bisa diminimalisasi.
"Dishub sebagai operator tidak ada masalah jika sistemnya diganti, asalkan lebih baik," sambungnya.
Menurut Galih, perlu ada kajian penerapan sistem yang baru. Termasuk usul untuk menggunakan pihak ke-3 dalam sistem perparkiran yang baru. Sebab perusahaan yang dipilih harus mampu mengelola parkir di seluruh wilayah Tulungagung.
"Cakupan parkir ini kan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Apakah ada perusahaan yang mampu?" ujar Galih.
Untuk memilih perusahan pengelola parkir ini harus dilakukan lewat lelang. Nilainya juga harus lebih tinggi dibanding dengan PAD saat masih menggunakan parkir berlangganan. Selama parkir berlangganan, PAD sektor parkir sekitar Rp 7 miliar per tahun.
"Misalnya kita tawarkan Rp 9 miliar, ada yang sanggup atau tidak. Harus bersama-sama kita kaji," tandas Galih.
Selama ini kendaraan di Kabupaten Tulungagung dikenakan parkir berlangganan, yang dibayarkan saat membayar pajak tahunan. Cara ini dianggap membebani pemilik kendaraan, karena harus bayar dua kali. Sebab kenyataannya, pemilik kendaraan harus membayar lagi uang parkir kepada juru parkir, meski sebenarnya sifatnya sukarela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/parkir-berlangganan-di-Tulungagung.jpg)