Berita Tuban

Buruh Tuntut Puluhan Pekerja IKSG yang Di-PHK Dipekerjakan Kembali, Sebut Bupati Tuban Seperti Ini

Para buruh kembali unjuk rasa di kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berada di Kecamatan Jenu dan di Kantor Pemkab Tuban,

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Aksi unjuk rasa para buruh di kantor Pemkab Tuban, buntut pemecatan 33 pekerja di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), Rabu (14/9/2022). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Aksi buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, kembali berunjuk rasa.

Aksi unjuk rasa dilakukan di kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berada di Kecamatan Jenu dan di Kantor Pemkab Tuban, Rabu (14/9/2022).

Para buruh menuntut 33 pekerja IKSG yang di PHK agar dipekerjakan kembali. Namun sayang, parah buruh harus kecewa, karena saat unjuk rasa tidak ditemui Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.

"Bupati tidak mau menemui kami, ibarat buah belum masak tapi sudah dimakan," kata orator aksi, menyinggung usia bupati yang masih muda.

Tak hanya itu, orator lain, Qoiyim juga menyatakan, jika bupati tidak sesuai harapan para buruh. Pasalnya, di saat warganya dipecat dari perusahaan, harusnya bupati ada untuk rakyatnya.

Namun apa yang terjadi, lanjut Qoiyim, sampai sekarang tiga bulan berlangsung tidak ada tindakan dari pihak Pemkab Tuban.

"Saya kecewa dengan Bupati, kami dulu berharap bupati baru bisa ada untuk buruh yang tertindas, tapi kenyataannya beda," pungkasnya.

Aksi yang dilakukan berlangsung damai, namun buruh bakal menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih banyak.

Adapun dalam aksi parah buruh membawa lima tuntutan. Pertama, menolak PHK sepihak oleh PT Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerjanya di wilayah PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG).

Kedua, sebagai tanggung jawab sosial, PT IKSG wajib mempekerjakan kembali 33 pekerja yang di-PHK.

Ketiga, menuntut PT IKSG menunjukan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.

Keempat, Bupati Tuban harus segera turun tangan langsung untuk mengupayakan 33 pekerja yang di-PHK agar segera dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Kelima, mendesak pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemborongan Pekerjaan oleh PT IKSG, termasuk pelaksanaan PKWT di wilayah kerjanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved