Berita Bangkalan

Warga Bangkalan Dilarang Mendaftar Pawascam Kalau Dicatut Masuk Parpol, Bawaslu Buka Pengaduan

Bawaslu secara implisit memperingatkan bahwa pendaftar pawascam nanti tidak boleh warga yang merupakan pengurus parpol

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangkalan menerima pengadu setelah namanya tercatat dalam Sipol sebagai anggota sebuah partai politik, Selasa (13/9/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Mulai pekan depan, 21-27 September 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mulai membuka rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam). Tetapi Bawaslu sudah memberikan rambu-rambu, yaitu masyarakat pendaftar tidak boleh tercatat dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Artinya, Bawaslu secara implisit memperingatkan bahwa pendaftar pawascam nanti tidak boleh warga yang merupakan pengurus parpol tertentu.

Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi mengungkapkan, pihaknya membuka ruang pengaduan selebar-lebarnya melalui Posko Pengaduan Masyarakat bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus ataupun anggota parpol.

“Setelah ini ada rekrutmen panwascam, berlanjut rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Masyarakat yang hendak mendaftar, silakan mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu Bangkalan bilamana namanya tercatat di Sipol,” ungkap Buyung kepada SURYA, Selasa (13/9/2022).

Sekedar diketahui, Sipol adalah sistem dan teknologi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, penetapan, hingga pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan. Bawaslu mendirikan Posko Pengaduan mulai pertengahan Agustus 2022.

“Hingga sekarang sudah ada sejumlah warga yang mengadu karena namanya dicatut parpol tertentu, jumlahnya masih di bawah 20 orang. Kami mendirikan posko pengaduan dengan harapan masyarakat bisa menggunakan hak politik ketika namanya dicatut sebagai pengurus parpol,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Bangkalan membutuhkan sebanyak 54 anggota panwascam atau sejumlah 3 orang di setiap kecamatan. Jumlah minimal pendaftar di setiap kecamatan adalah dua kali lipat dari kebutuhan.

Artinya di setiap kecamatan harus terpenuhi 6 orang pendaftar. Dari jumlah pendaftar, keterwakilan perempuan di angka 30 persen perempuan harus terpenuhi sebagai wujud memberikan ruang kesetaraan gender. Rekrutmen secara resmi akan disampaikan Bawaslu Bangkalan, Kamis (15/9/202) lalu.

“Tercatatnya nama masyarakat dalam Sipol tidak hanya akan berpengaruh pada pendaftaran panwascam ataupun PPK. Namun juga berpengaruh ketika yang bersangkutan hendak mendaftar ASN,” papar Buyung.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Bangkalan diperkirakan akan berakhir pada 14 Desember 2022. Di mana ketika tahapan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan penetapan telah berakhir.

“Setelah parpol peserta pemilu ditetapkan, berarti parpol sudah tidak ada masalah secara keanggotaan. Verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, hingga verifikasi perbaikan sudah dilalui,” pungkas Buyung. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved