Gagal Verifikasi KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Coba Perhatikan Langkah Ini

Gagal verifikasi KTP saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, simak langkah berikut.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
INSTAGRAM
Gagal verifikasi KTP saat daftar Kartu Prakerja gelombang 45. 

SURYA.CO.ID - Dalam tahapan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45, calon peserta mungkin pernah mengalami kegagalan saat verifikasi KTP.

Gagal verifikasi KTP saat mendaftar Kartu Prakerja, salah satunya karena alamat tidak sesuai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Seperti diketahui Kartu Prakerja Gelombang 45 dibuka pada Selasa (12/9/2022). Calon peserta bisa mendaftar selama gelombang masih dibuka.

Simak cara mengatasi alamat KTP tidak sesuai Dukcapil saat daftar Prakerja

  • Tulis data alamat sesuai dengan yang tertera di KTP, tidak ditambah maupun dikurangi.
  • Pastikan tanda baca, singkatan, dan spasi dari penulisan alamat sudah sesuai dengan yang tertera di KTP.
  • Tidak perlu menuliskan keterangan RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan sebagainya.

Cara mengatasi gagal upload foto KTP di Prakerja

  • Pastikan foto KTP yang diunggah sudah berjenis e-KTP.
  • Pastikan menggunakan e-KTP asli (bukan fotokopi) atas nama sendiri.
  • Pastikan tidak terdapat kerusakan secara fisik pada e-KTP.
  • Ambil foto KTP dengan kamera di situs web Prakerja dalam kondisi pencahayaan yang cukup.
  • Foto KTP harus jelas, tidak boleh blur atau buram dan terpotong.
  • Jangan gunakan flash saat mengambil foto KTP.
  • Sesuaikan foto KTP dengan bingkai yang tersedia di Prakerja.
  • Bila menggunakan foto KTP yang berasal dari galeri ponsel, pastikan filenya berformat JPEG atau PNG dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB.

Calon peserta sebenarnya punya kesempatan untuk mencoba unggah foto KTP sebanyak lima kali dalam satu hari.

Sebagaimana dilansir laman resmi Prakerja, calon peserta disarankan untuk tidak terus mengulang proses pengunggahan.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved