Berita Blitar

Eks Pekerja Pabrik Rokok Apache yang Di-PHK Terima Bantuan Subsidi Upah Dampak Kenaikan Harga BBM

Eks karyawan Pabrik Rokok Apache yang terkena PHK di Kota Blitar, mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dampak kenaikan harga BBM.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto secara simbolis menyerahkan BSU kepada eks karyawan pabrik rokok yang terdampak PHK di Kantor Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa (13/9/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Eks karyawan Pabrik Rokok Apache yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Blitar, masih mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dampak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).

Penyerahan BSU dilakukan secara simbolis kepada perwakilan eks karyawan Pabrik Rokok Apache dalam acara sosialisasi penyuluhan dan bimbingan jabatan yang diadakan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, di Kantor Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa (13/9/2022).

"Dalam acara ini, juga diberikan BSU kepada eks karyawan Pabrik Rokok Apache yang terkena PHK. Nilai BSU Rp 600.000 per orang," kata Wali Kota Blitar, Santoso usai membuka acara sosialisasi kepada eks karyawan Pabrik Rokok Apache.

Santoso mengatakan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada para eks karyawan pabrik rokok yang terkena PHK.

Kegiatan itu untuk memberi bimbingan, serta memberikan informasi soal hak-hak kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Selain mendapat kompensasi pesangon dari perusahaan, para pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan uang dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemkot Blitar juga akan memberikan pelatihan kepada para eks karyawan pabrik rokok yang terdampak PHK," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan kepada para eks karyawan pabrik rokok yang terdampak PHK.

Tiga hal tersebut, yaitu terkait pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi para pekerja terkena PHK, lalu program Jaminan Hari Tua dan program BSU.

"Karena jumlah pekerja yang terkena PHK banyak, jangan sampai terjadi penumpukan pengajuan klaim JHT. Klaim JHT bisa dilakukan secara bertahap. Terkait program BSU, kebetulan beberapa eks pekerja pabrik rokok masih menerima BSU," katanya.

Program BSU yang diberikan kali ini, terkait dampak kenaikan BBM. Para eks pekerja pabrik rokok tersebut menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rata-rata batas maksimal upahnya Rp 3,5 juta.

"Mereka sudah memiliki rekening bank himbara dan perusahaan tertib administrasi. Para penerima manfaat yang diprioritaskan yang belum pernah menerima bansos lainnya," ujar Hendra.

Dikatakannya, soal klaim JHT para eks pekerja pabrik rokok ditargetkan selesai dalam waktu sebulan. Besaran JHT bervariasi tergantung masa kerja para eks pekerja pabrik rokok.

"Kami targetkan pemberian klaim JHT para eks pekerja pabrik rokok selesai dalam sebulan. Biar hak-hak para mantan pekerja segera terpenuhi semua," ungkap Hendra.

Salah satu eks pekerja Pabrik Rokok Apache, Ima Puspita Ningrum mengatakan perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved