Berita Gresik
Pembunuh Wanita Lumajang yang Jasadnya Dibuang di Gresik Ditangkap, Ternyata Suami Siri Korban
Pembunuh Elly Prasetya Ningsih, wanita asal Lumajang yang jasadnya dibuang di Kecamatan Benjeng, Gresik, telah tertangkap di Surabaya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Hendro Setiawan (43), pria pembunuh wanita asal Lumajang yang jasadnya dibuang di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu (7/9/2022), ditangkap.
Hendro diamankan di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Kota Surabaya. Hendro merupakan warga Kecamatan Menganti.
Hendro menikah siri dengan korban, Elly Prasetya Ningsih warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Selama ini, Elly ternyata tinggal di wilayah Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Penemuan Jasad Wanita Membusuk dalam Tas di Benjeng Gresik, Diduga Korban Pembunuhan
Baca juga: Fakta-fakta yang Terungkap di Balik Penemuan Jasad Wanita Asal Lumajang yang Dibuang di Gresik
Baca juga: TERKUAK, Jasad Wanita yang Ditemukan Membusuk dalam Tas di Gresik Ternyata Warga Lumajang
Baca juga: Ada Luka Memar di Kepala Jasad Wanita Asal Lumajang yang Dibuang di Gresik

Tim opsnal Satreskrim Polres Gresik kemudian memburu pelaku di kediamannya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Diketahui pelaku meninggalkan rumah sejak Jumat (9/9/2022). Kemudian tim memburu pelaku hingga ke wilayah Surabaya.
"Kami amankan di Surabaya," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (12/9/2022).
Pelaku diamankan di rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke luar rumah, namun terjatuh sehingga dilakukan penangkapan.
"Untuk motif masih kami dalami," imbuh Kapolres Azis.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha Mio J L 5956 ZI, jaket ojol, celana panjang, handphone, KTP dan SIM C.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.