BLT BPJS Ketenagakerjaan

JADWAL BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair dan Cara Mencairkannya, Khusus Rekening Bank Himbara

Berikut Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair dan Cara Mencairkannya menurut Kemnaker. Khusus pemilik bank Himbara.

Thinkstockphotos.com via Tribun Jogja
ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. Simak Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair dan Cara Mencairkannya. 

SURYA.co.id - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mengumumkan jadwal BSU tahun 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair.

Namun, pencairan BSU 2022 kali ini khusus untuk pemilik bank Himbara.

Melansir dari instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Rekening Bank Himbara Menurut Kemnaker

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12/9/22.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara.

Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" jelas Anwar

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini.

Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" jelas Anwar

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Rekening Bank Himbara

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu itu rencananya disalurkan melalui rekening bank himbara masing-masing pekerja.

Lantas, bagaimana jika penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tak memiliki rekening bank Himbara?

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara tetap bisa mencairkan BSU Rp 600.000.

Menurut Anwar, faktor utama pencairan BSU adalah penerima memenuhi syarat menjadi penerima bantuan. 

"Bagi pekerja yang memenuhi syarat tentunya akan menerima BSU," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, mereka yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mendapatkan BSU Rp 600.000 dengan dua cara.

Pertama, dengan dibukakan nomor rekening bank Himbara atau penyaluran dana BSU dilakukan lewat PT Pos Indonesia.

"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," ujar Anwar.

Menurut Anwar, selama pekerja tersebut masih dalam persyaratan penerima BSU 2022, maka pekerja itu akan mendapatkan BSU.

Cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Ada tiga cara untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022, pekerja.buruh bisa mengecek ke:

  • HRD perusahaan
  • Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Untuk prosedur pendaftaran BSU pada situs Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.

3. Lengkapi pendaftaran akun.

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Login kedalam akun Anda.

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved