Berita Nganjuk

UU ITE Bak Pisau Bermata Dua, Kejari Nganjuk Ingatkan Agar Mahasiswa Tidak Gegabah Manfaatkan IT

transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Salah satu anggota Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan sosialisasi tentang UU ITE di Institut Teknologi Mojosari Nganjuk dalam program JAMASAN SAE. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar kegiatan Jaksa Masuk Kampus dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para mahasiswa, Minggu (11/9/2022).

Kegiatan yang dikemas dalam JAMASAN SAE (Jaksa Mucal lare Sekolahan lan Masyarakat Milenial) itu, dilaksanakan di Institut Teknologi Mojosari (ITM) Nganjuk.

Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan SH mengatakan, sekarang bukan zamannya lagi jaksa hanya sebagai paksa umum. Namun jaksa juga harus bertugas dalam fungsi intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.

"Untuk itu, jaksa memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum sebagai salah satu kegiatan dalam program JAMASAN SAE Kejari Nganjuk," kata Roy Ardiyan dalam rilis tim penerangan Kejari Nganjuk, Minggu (11/9/2022).

Dalam sosialisasi itu, Roy Ardiyan juga mengakui bahwa UU ITE ibarat pisau bermata dua. Yakni bisa bermanfaat untuk kebaikan, seperti membuat website, berjualan online dan sebagainya. Namun kalau ilmu tersebut dimiliki orang yang salah maka bisa berakibat ke tindak kejahatan, seperti digunakan hacker, pembobolan bank atau kejahatan lainnya.

Dalam UU ITE, menurut Roy Ardiyan, juga dijelaskan bahwa transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya.

Terkait UU ITE yang diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal. Yaitu Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan/Pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE.

"Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, maka mahasiswa atau mahasiswi baru diharapakan tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain. Dan lebih bijak menggunakan sarana tehnologi," ucap Roy Ardiyan.

Ditambahkan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Deris Andriani SH, saat ini marak perkara judi online. Di Kejari Nganjuk juga sering menangani perkara judi. Di mana perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dan terdakwa bisa dipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Makanya, jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan JAMASAN SAE tersebut terjadi pada mahasiswa/mahasiswi baru di ITM Nganjuk," tegas Deris.

Sedangkan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana SH menambahkan, lembaga yang berhak menegakan terkait UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan. Yakni kepolisian dan proses berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke kejaksaan untuk diteliti, kemudian jaksa yang menyidangkan dan hakim yang memutus.

"Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini karena perkembangan zaman saat ini dengan kemajuan teknologi sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial. Namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham apa yang melanggar hukum atau tidak," tutur Ratrieka. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved