Berita Surabaya

Gelar FGD, Golkar Jatim Rumuskan Masukan Terkait RUU Sisdiknas kepada DPR RI

DPD Partai Golkar Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema membedah RUU Sisdiknas bersama stakeholder penyelenggara pendidikan di Jatim

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPD Partai Golkar Jatim terkait RUU Sisdiknas, Jumat (9/9/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPD Partai Golkar Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema membedah RUU Sisdiknas bersama stakeholder penyelenggara pendidikan di Jawa Timur, Jumat (9/9/2022) malam.

Melalui forum ini, Golkar Jatim menghimpun berbagai masukan serta saran untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI terkait RUU Sisdiknas.

Adapun RUU Sisdiknas rencananya bakal mengintegrasikan 3 Undang-undang sebelumnya terkait pendidikan. Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji menjelaskan, forum ini merupakan upaya untuk duduk bareng stakeholder terkait RUU tersebut. Selaras dengan komitmen menjaga tujuan bernegara.

"Bukan tanpa alasan salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, instrumen utama adalah pendidikan," kata Sarmuji di Kantor DPD Partai Golkar Jatim di Surabaya.

FGD itu mengundang sejumlah narasumber sebagai pembicara. Di antaranya, Dinas Pendidikan Jatim, Kanwil Kemenag Jatim, LLDIKTI Wilayah VII, LP Maarif NU Jatim, Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim serta sejumlah narasumber lain.

Menurut Sarmuji, pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam kemajuan suatu bangsa di masa mendatang. Di sisi lain, mengintegrasikan tiga undang-undang dalam satu UU bukanlah hal yang mudah.

Sehingga, perlu kehati-hatian, keterbukaan dengan harapan agar undang-undang ini bisa menjadi roadmap pendidikan di masa depan. Dikatakan Sarmuji, dalam naskah tersebut sudah ada kemajuan yang dilihat.

"Tetapi ada sisi lain yang memantik polemik yang perlu menjadi pencermatan kita semua semisal tidak eksplisit pencantuman tunjangan profesi guru. Sehingga perlu kita tilik kembali agar kemajuan pendidikan nasional menjadi lebih cepat lagi," lanjutnya.

Sarmuji yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut menambahkan, selain isu tunjangan profesi guru, juga ada dua hal krusial yang perlu mendapat penekanan dalam RUU ini.

"Yaitu perihal komite sekolah dan potensi hilangnya perhatian pada pendidikan yang berbasis swasta atau pengelolaan atas inisiatif masyarakat," terangnya.

Sarmuji mengungkapkan, dalam pembahasan serta plus minus dari RUU ini memang diperlukan duduk bareng agar sistem pendidikan nasional nantinya dapat memenuhi harapan seluruh pihak.

"Dari FGD ini, masukan dari semua narasumber akan kita kompilasi dan akan kita serahkan ke Komisi X DPR RI sebagai bahan masukan dari Jawa Timur," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved