Berita Tulungagung
546 TKW Tulungagung Gugat Cerai Suami Karena Selingkuh dan Cuma Bisa Habiskan Uang Kiriman Istri
Ada sekitar 546 TKW Tulungagung mengajukan gugat cerai suaminya lantaran tepergok selingkuh dan cuma bisa menghabiskan uang kiriman istri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Ada sekitar 546 tenaga kerja wanita atau TKW Tulungagung mengajukan gugat cerai suaminya lantaran tepergok selingkuh dan cuma bisa menghabiskan uang kiriman.
Jumlah itu perkiraan yang didapatkan oleh Pengadilan Agama dari 1.823 perkara atau 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk dan diputus.
Kendati demikian, Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya menyatakan, tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.
Para TKW tersebut terpaksa menggugat cerai suaminya lantaran perilaku buruk selama ditinggal merantau ke negeri orang.
Padahal, para TKW mengadu nasib dengan bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
Namun, sebagian dari mereka merasa kecewa dengan perilaku suaminya yang tinggal di kampung halaman.
Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung.
Sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.

"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya," kata Huda.
"Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," terang Huda
Data di PA Tulungagung hingga Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.
Jika diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya.
Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekomoni.
Ada istri yang berangkat ke luar negeri, untuk memperbaiki ekonomi keluarga.