Berita Lamongan

Terseret Ulah Pengacara Palsu Dalam Kasus PTSL, Kades di Lamongan Tersenyum Saat Masuk Mobil Tahanan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tahap II, sehingga langsung ditahan di Rutan Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Tersangka program PTSL, Kades SN (kiri) masih tersenyum dan melambaikan tangan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Lamongan bersama pengacara palsu, MF, untuk dibawa ke sel tahanan Polres Lamongan, Rabu (7/9/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kepala Desa (Kades) Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, SN (54) tetap melempar senyum kepada sejumlah awak media saat dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (7/9/2022). SN menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

SN tidak sendirian, karena ia bersama tersangka lain yaitu MF (62), warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan sertifikat untuk 28 warga Desa Kadungrembug. MF mengaku sebagai pengacara dalam urusan PTSL ini, tetapi ternyata itu klaim palsu.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tahap II, sehingga langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Lamongan. Dalam kasus PTSL ini, SN dan MF diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga, sebesar Rp 70 juta.

Usai diperiksa dan pemberkasan administratif oleh Kasi Pidum, Agung Rokhaniawan, keduanya keluar ruangan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Keduanya ditahan di polres sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Mengenai detail kasus ini, Penasehat Hukum tersangka SN, Muhammad Ridwan menjelaskan, kliennya tidak menikmati uang sepeser pun dari warganya. Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.

"Malahan klien saya mengembalikan uang kepada warganya. Dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Dan salahnya mereka (warga), kenapa tidak mau menerima," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi SURYA usai mendampingi kliennya di Kejari Lamongan, Rabu (7/9/2022).

Ridwan menegaskan, persoalan sebenarnya ada pada tersangka MF. Karena Kades SN sebagai perangkat desa hanya melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat melalui PTSL.

"Kades kemudian mempercayakan urusan itu kepada MF yang mengaku bisa membantu pembuatan sertifikat. Jadi semua uang itu diserahkan ke Fauzan," beber Ridwan.

Ternyata oleh MF, janji kepada SN tidak pernah bisa diwujudkan. Padahal biaya sudah diterima oleg MF. Akhirnya perkara itu dilaporkan oleh warga ke Polres Lamongan. Dan yang kali pertama dilaporkan adalah MF, bukan Kades SN.

"Klien saya dianggap turut serta. Padahal ia (kades) hanya ingin memberikan pelayanan kepada warganya dan tidak ada niat menipu. Malahan ia harus mengembalikan uang dan tidak menikmati," kata Ridwan.

Karena menilai bahwa kliennya hanya terseret ulah pengacara palsu, yaitu MF, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan mengungkapkan, perkara yang menimpa Kades SN dan MF adalah persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug.

Masyarakat ingin mengurus sertifikat dan difasilitasi oleh tersangka, MF karena mengaku sebagai pengacara dan dibantu kades. Warga mengajukan sejak tahun 2020 dan masing-masing pemohon dibebani biaya Rp 2,5 juta. "Tetapi sertifikat itu tidak pernah selesai. Dan masyarakat merasa ditipu. Pada dasarnya itu," kata Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved