Surya Militer

PERSETERUAN Jenderal Andika Perkasa vs Jenderal Dudung Benar? Anggota DPR: Sudah Rahasia Umum Pak !

Benarkah ada perseteruan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa vs Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Beredar isu perseteruan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa vs KSAD Jenderal Dudung yang dilontarkan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Effendy Simbolon. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Benarkah ada perseteruan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa vs Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman?

Rumor perseteruan antar jenderal bintang empat itu dimunculkan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendy Simbolon saat rapat dengan Komisi I, Senin (5/9/2022).

Bahkan, anak Jenderal Dudung tak lolos Akmil pun muncul di tengah isu perseteruan yang dilempar di gedung wakil rakyat tersebut.

"Ini semua menjadi rahasia umum, Pak. Rahasia umum, Jenderal Andika," ucap Effendy Simbolon.

Effendy melihat ketidakharmonisan kedua jenderal tersebut terlihat ketika Dudung kerap tidak hadir di momen yang sama dengan Andika Perkasa, termasuk saat rapat dengan Komisi I DPR hari ini.

Dudung sedianya dikabrkan hadir dalam rapat dengan Komisi I DPR hari ini. Namun, dia kemudian diwakili Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto.

Rapat dengan Komisi I dihadiri oleh unsur pimpinan TNI, yakni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yugo Margono dan KSAU Fadjar Prasetyo.

Respons Jenderal Andika Perkasa

Merespons isu ketidakharmonisan tersebut, Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada masalah dengan KSAD Jenderal Dudung.

"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika.

Andika mengungkapkan, selama menjabat sebagai Panglima TNI hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan peraturan perundangan.

Namun, bukan menjadi masalahnya jika peraturan tersebut dianggap berbeda oleh pihak lain.

"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," jelas dia.

Saat ditanya lebih lanjut, ia tidak ingin berkomentar mengenai Dudung.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved