Pemilu 2024

KPU Kota Madiun Temukan Ratusan Data Ganda Keanggotaan Partai Politik

Hasilnya terdapat ratusan data keanggotaan ganda yang diunggah parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

tribun jatim/sofyan arif
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana 

SURYA.CO.ID, MADIUN - KPU Kota Madiun telah memeriksa dokumen keanggotaan partai politik di Kota Madiun dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran Pemilu 2024.

Hasilnya terdapat ratusan data keanggotaan ganda yang diunggah parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan sesuai SK no KPU 309 tahun 2022 Vermin diperpanjang hingga tanggal 11 September dari yang sebelumnya berakhir tanggal 29 Agustus.

"Adanya keanggotaan parpol politik ganda dengan keanggotaan parpol lain maka parpol harus mengunggah surat pernyataan bermaterai jika orang tersebut benar-benar anggota parpolnya," kata Wisnu, Sabtu (3/9/2022).

Wisnu mengatakan hari ini, 3 September merupakan hari terakhir mengunggah dokumen tersebut ke Sipol yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU.

Namun jika kedua Parpol mengunggah dokumen pernyataan yang sama, maka anggota yang diperebutkan tersebut akan dihadirkan ke KPU Kota Madiun.

"Besok kita menentukan orang tersebut parpol mana berdasarkan hasil unggahan, kalau kedua parpol membuat surat pernyataan sama, anggotanya kita hadirkan langsung," lanjutnya.

Selain itu, KPU Kota Madiun juga mencatat adanya puluhan ASN dan TNI-POLRI yang didaftarkan sebagai anggota Parpol.

Untuk menindaklanjutinya, KPU Kota Madiun tidak langsung mencoret orang tersebut dari keanggotaan parpol yang mendaftarkannya.

"Parpol harus mengunggah surat pernyataan disertai bukti dukung. Misalnya sudah pensiun tapi ternyata KTP nya masih TNI-POLRI, maka harus diperkuat dengan bukti dukung misalnya surat pensiun dan lainnya," ucap Wisnu.

Namun jika anggota yang didaftarkan suatu parpol sudah jauh di atas batas minimal 1/1.000 jumlah penduduk Kota Madiun yaitu 202 anggota maka tidak masalah jika tidak memperbaikinya.

"Tidak masalah kalau memang parpol tidak mau memperbaiki. Misalnya dikurangi anggota yang tidak memenuhi syarat masih lebih dari 300 anggota," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved