Pemilu 2024

Fenomena Lompat Pagar ke Parpol Lain, Diprediksi Terjadi pada Anggota DPRD Nganjuk

Karena bisa jadi seorang anggota DPRD tidak lagi mewakili parpol yang mengusungnya karena sudah pindah ke parpol lain

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk memprediksi, bahwa mendekati penetapan calon anggota legislatif nantinya bakal banyak anggota dewan yang pindah parpol.

KPU memberi perkiraan itu setelah melihat perkembangan dan persaingan antar calon anggota legislatif di Kabupaten Nganjuk yang memiliki basis dukungan merata dan menjalankan strategi perolehan suara.

Ketua KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan, dengan dimungkinkannya banyak anggota DPRD pindah parpol maka dipastikan berdampak pada pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota dewan tersebut.

Hanya saja, sesuai aturan batas PAW maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, dipastikan akan banyak pula parpol yang enggan mengajukan PAW.

"Itu bakal menjadi fenomena menarik di lembaga legislatif nantinya. Karena bisa jadi seorang anggota DPRD tidak lagi mewakili parpol yang mengusungnya karena sudah pindah ke parpol lain," kata Pujiono, Jumat (2/9/2022).

Bila perkiraan tersebut benar adanya, dikatakan Pujiono, adanya usulan PAW anggota DPRD Nganjuk dipastikan akan menambah pekerjaan KPU melakukan verifikasi dan validasi persyaratan. Ini karena KPU memasuki tahun 2023 sudah sangat sibuk dalam mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Dan kami optimistis bisa menjalankan tugas tersebut dengan baik sesuai aturan yang ada dan berlaku," ucap Pujiono.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono tidak membantah prediksi perpindahan parpol oleh anggota DPRD Nganjuk menjelang Pemilu. Ini dimungkinkan karena adanya ketidakcocokan antara anggota dewan dengan parpol pengusungnya sehingga memutuskan melompat ke parpol lain.

"Fenomena itu tentu akan menjadi perhatian DPRD Nganjuk, meskipun DPRD tidak dapat berbuat banyak bila ada perpindahan parpol," kata Tatit.

Demikian halnya dengan keputusan PAW anggota DPRD yang pindah parpol, menurut Tatit, tergantung dari parpol pengusung. Apabila parpol mengetahui anggota DPRD yang diusungnya pindah ke parpol lain, dan apakah akan di-PAW atau tidak, tergantung parpol pengusung itu sendiri.

"Selama tidak ada usulan PAW meskipun anggota telah pindah parpol, maka keanggotaannya sebagai legislatif akan terus berjalan sampai masa bakti habis bulan September 2024 mendatang," terangnya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved