Pemilu 2024

8 Parpol di Tulungagung Belum Penuhi Syarat Dukungan Minimal, 2 Di Antaranya Parpol Lama

KPU Tulungagung juga menyampaikan kepada parpol, adanya 7.492 dukungan parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Anggota KPU Tulungagung, Muchammad Arif. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Ada 24 partai politik (Parpol) di tingkat pusat yang dinyatakan sudah melengkapi dokumen pendaftaran. Namun dari 24 Parpol itu, empat di antaranya belum menyerahkan SK kepengurusan atau belum memiliki kepengurusan di Kabupaten Tulungagung.

Empat parpol yang belum membuka kepengurusan di Tulungagung itu masing-masing adalah Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Republik. Sementara dari 20 parpol yang sudah mendaftar saat ini, 8 di antaranya belum memenuhi syarat minimal dukungan.

"Setiap parpol wajib menyerahkan minimal 1000 dukungan keanggotaan. Ada 8 yang belum berhasil memenuhinya," ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammad Arif, Jumat (2/9/2022).

Dari 8 parpol yang belum melengkapi minimal dukungan ini, dua di antaranya adalah parpol lama. Hasil verifikasi admistrasi tahap 1 ini akan disampaikan ke parpol pada 14 September mendatang.

Setiap parpol masih punya waktu 15-28 September untuk melakukan perbaikan. "Diharapkan selama masa perbaikan setiap parpol bisa memperbaiki kekurangan verifikasi administrasi tahap 1," ujar Arif.

Seluruh proses verifikasi administrasi akan selesai pada 14 Desember 2022. Nantinya Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU RI.

Diakui Arif, verifikasi dukungan parpol akan diverifikasi lagi sehingga kemungkinan akan berkurang. "Jadi parpol yang menyerahkan dukungan terlalu mepet, misalnya 1.030 resiko akan kurang setelah diverifikasi. Yang menyerahkan dalam jumlah banyak, 2000 misalnya, malah lebih aman," ungkapnya.

KPU Tulungagung juga menyampaikan kepada parpol, adanya 7.492 dukungan parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kemungkinan mereka kurang dari 17 tahun, identitas identik yang didaftarkan lebih dari satu parpol dan pekerjaan yang dilarang masuk parpol. Pekerjaan itu antara lain TNI, Polisi, PNS, PPPK, dan kepala desa. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved