KKB Papua

8 Oknum TNI Penikmat Uang Rp 250 Juta Usai Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Ini Ancaman Panglima TNI

Dua oknum TNI kembali terseret di kasus mutilasi 4 pendukung KKB Papua yang akan membeli senjata, perannya penikmat uang hasil rampokan Rp 250 juta.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu. Ada 8 pknum TNI penikmat uang rampokan dari pendukung KKB Papua sebesar Rp 250 juta. Empat pendukung KKB Papua dipancing lalu dimutilasi dan jasadnya dibuang ke sungai. 

"Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," katanya.

Presiden juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.

"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujar dia.

Kronologi

Kasus mutilasi di Mimika bermula saat pelaku berpura-pura menjual senjata api hingga korban tergiur.

Korban lalu datang dengan membawa uang Rp 250 juta.

Para pelaku lalu membunuh dan memutilasi korban dan membuang jasad mereka dalam enam karung di sekitar Sungai Kampung Pigapu.

Uang Rp 250 milik korban dirampas oleh para pelaku.

Dua orang korban telah ditemukan dan identitas mereka teridentifikasi sebagai simpatisan KKB dan satu kepala kampung.

Mereka ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Sedangkan seorang korban lainnya ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam.

Petugas gabungan masih mencari satu korban lainnya yang juga tewas dimutilasi.

Hingga saat ini enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved