KKB Papua
8 Oknum TNI Penikmat Uang Rp 250 Juta Usai Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Ini Ancaman Panglima TNI
Dua oknum TNI kembali terseret di kasus mutilasi 4 pendukung KKB Papua yang akan membeli senjata, perannya penikmat uang hasil rampokan Rp 250 juta.
"Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," katanya.
Presiden juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.
"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujar dia.
Kronologi
Kasus mutilasi di Mimika bermula saat pelaku berpura-pura menjual senjata api hingga korban tergiur.
Korban lalu datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Para pelaku lalu membunuh dan memutilasi korban dan membuang jasad mereka dalam enam karung di sekitar Sungai Kampung Pigapu.
Uang Rp 250 milik korban dirampas oleh para pelaku.
Dua orang korban telah ditemukan dan identitas mereka teridentifikasi sebagai simpatisan KKB dan satu kepala kampung.
Mereka ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Sedangkan seorang korban lainnya ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam.
Petugas gabungan masih mencari satu korban lainnya yang juga tewas dimutilasi.
Hingga saat ini enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.