SEPAK TERJANG Faizal Assegaf yang Gertak Balik Erick Thohir seusai Dipolisikan, Ini Lawan Sebelumnya

Terungkap sepak terjang Faizal Assegaf, aktivis 98 yang balik menggertak setelah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Ba

Editor: Musahadah
kolase twitter/tribunnews
Faizal Assegaf, aktivis 98 yang menggertak Erick Thohir setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena unggahannya. 

"Nah dua kalimat ini sangat melukai hati pak Erick Thohir," katanya.

 Alasan dua kalimat sangat melukai hati, Ifdhal Kasim membeberkan selama ini Erick Thohir dikenal sebagai ayah yang baik.

"Dia memiliki dua putra dan dua putri, reputasinya di dalam kehidupan berkeluarga sangat jelas tidak pernah ada isu-isu dia memiliki istri yang banyak atau kawin cerai dan seterusnya," lanjutnya.

Atas hal itu, Ifdhal Kasim memastikan bahwa Erick Thohir memiliki keluarga yang baik dan harmonis.

Atas postingan Faizal Assegaf yang viral, menurut Ifdhal yang paling terluka putri Erick Thohir.

"Dengan membaca apa yang viral ini, yang paling terluka adalah putri-putrinya ini, karena itu langsung ke jantung rumah tangga tuduhannya," jelasnya.

Sebelumnya, Ifdhal mengatakan jika video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Dalam video itu juga Kamaruddin tidak menyebut nama Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Meski demikian, Ifdhal mengatakan bahwa aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.

Alasannya karena masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi dalam pengajuan aduan tersebut.

"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

Sepak Terjang Faizal Assegaf 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved