Berita Nganjuk

Tertangkap di Depan Sekolah, 2 Warga Nganjuk Simpan Ribuan Pil Koplo dan Paket Sabu

Dua warga yang diduga pengedar itu masing-masing adalah AM (34), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan MD (28), warga Desa Bodor

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Barang bukti ribuan butir pil koplo dan paket sabu siap edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Hanya dari dua orang, Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita narkoba dalam jumlah sangat besar. Karena ketika ditangkap di depan sebuah sekolah di Kecamatan Berbek, polisi menemukan ribuan butir pil koplo serta 13 paket sabu siap edar.

Dua warga yang diduga pengedar itu masing-masing adalah AM (34), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan MD (28), warga Desa Bodor, Kecamatan Pace. Barang bukti yang disita adalah 34 botol berisi 34.000 butir pil koplo dan 13 paket sabu siap edar dengan berat antara 0,83 gram sampai 1,09 gram.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil koplo dan sabu tersebut setelah diterimanya informasi yang masuk ke "Wayahe Lapor Kapolres". Di mana disebutkan di wilayah Desa Sengkut, Kecamatan Berbek dan Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret seringkali menjadi tempat transaksi pil koplo dan sabu.

"Atas informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan," kata Joko didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Jumat (26/8/2022).

Dari penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba mengetahui identitas para pengedar dimaksud. Hingga akhirnya, AM diamankan saat melakukan kegiatan transaksi pil koplo di depan SD Sengkut.

Selanjutnya, kasus tersebut dilakukan pengembangan hingga dapat mengamankan MD di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret juga ketika sedang bertransaksi pil koplo dan sabu.

"Kedua tersangka memang diamankan di lokasi berbeda, namun MD sebagai pemasok barang haram tersebut kepada AM. Dan mereka disinyalir satu jaringan pengedar pil koplo dan sabu di wilayah Nganjuk," ucap Joko.

Kedua tersangka, tambah Joko, saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kedua tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kedua tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dan kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akan adanya transaksi narkoba sehingga para pelaku pengedar bisa diamankan," tutur Joko. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved