Pemilu 2024

KPU Usul Pilkada Serentak 2024 Maju ke Bulan September, PKB Jatim : Kapanpun Siap

Lebih lanjut, legislator Dapil Tuban-Bojonegoro itu juga menegaskan target yang dicanangkan PKB Jatim pada Pilkada serentak 2024.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PKB Jatim
Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) tak mempersoalkan usulan Pilkada serentak dimajukan ke September 2024 sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI.

PKB Jatim memastikan telah siap baik Pilkada digelar September maupun November.

Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi mengatakan apapun yang dianggap baik untuk pelaksanaan Pilkada serentak, pihaknya tak masalah.

"Gimana baiknya saja karena PKB sudah siap Pilkada kapanpun," kata Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Kesiapan PKB Jatim, telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini Fauzan menyatakan mesin politik PKB telah panas.

Sehingga, kapanpun Pilkada digelar pada tahun 2024 pihaknya telah siap.

"Mesin partai sekarang sudah panas. Bismillah kapanpun PKB siap," jelas Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim.

Lebih lanjut, legislator Dapil Tuban-Bojonegoro itu juga menegaskan target yang dicanangkan PKB Jatim pada Pilkada serentak 2024.

Di setiap level kontestasi, PKB Jatim menargetkan menang total.

"Stok kader mumpuni untuk maju pilkada juga melimpah. Jadi, September atau Nopember, why not?," tukasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024 baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201).

Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.

Menurut Hasyim, majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.

“Selama ini, Pilkada Serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” sebut Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu adanya potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved