Berita Surabaya

Golkar Jatim Tanggapi Munculnya Usulan Pilkada Serentak Maju di Bulan September 2024

Muncul usulan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari agar pilkada serentak 2024 dimajukan ke bulan September. Begini respons DPD Partai Golkar Jatim

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, M Sarmuji. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim menilai usulan memajukan pilkada serentak 2024 sebagai ide menarik.

Golkar Jatim tak mempersoalkan usulan yang muncul dari pernyataan Ketua KPU RI tersebut.

"Usulan itu merupakan ide menarik," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim, M Sarmuji saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2022).

Politisi yang juga anggota DPR RI itu menilai, berdasarkan usulan tersebut masih cukup memungkinkan sekalipun pelaksanaan akan terhitung lebih cepat.

"Karena yang usul KPU, biar KPU yang memaparkan skema penjadwalannya," tuntasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan agar pilkada serentak 2024 baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi dimajukan ke bulan September.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201). Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.

Menurut Hasyim, majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.

“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” sebut Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu adanya potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved