Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Jual Sabu Kiriman Bandar Lapas, Pria Sidosermo Surabaya Diciduk Polisi

Seorang pria di Surabaya diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
Polrestabes Surabaya
Tersangka kasus sabu, MRP (25), saat di Mapolrestabes Surabaya. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang pria di Surabaya diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria berinsial MRP (25) warga Sidosermo Surabaya itu ditangkap dan digeledah.

Hasilnya, ada 17 poket sabu yang disimpan oleh MRP di rumahnya.

Hasil pemeriksaan, MRP mengaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari CA seorang bandar di dalam lapas.

"Sabu yang didapat oleh tersangka didapat dari seorang bandar di Lapas berinisial CA," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (24/8/2022).

Sabu tersebut diranjau oleh CA di sekitar wilayah Jenggolo Sidoarjo.

"Sabu itu dibeli 2,7 juta dan mendapat 3 gram. Lalu oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan," imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, 19 paket sabu itu sudah dijual dua poket dan tersisa 17 poket.

"Masing-masing poket dijual 200 ribu rupiah," lanjutnya.

Selama tiga kali bertransaksi, tersangka juga menyebut jika mendapat untung 400 sampai 500 ribu sekali kulak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved