Pemilu 2024

Dua Partai Politik di Kota Batu Tak Memenuhi Syarat Minimal Keanggotaan

KPU Kota Batu juga juga mencatat dua partai baru tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan yakni sebanyak 216 anggota.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Batu, Erfanudin mengamati proses verifikasi, Kamis (18/8/2022). 

SURYA.CO.ID, BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menemukan ratusan KTA Parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam proses verifikasi administrasi.

KPU Kota Batu juga juga mencatat dua partai baru tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan yakni sebanyak 216 anggota.

Informasi ini memperbaiki pemberitaan sebelumnya yang menyebut dua partai baru tidak lolos verifikasi.

Sebagai informasi, untuk bisa ikut dalam Pemilu, partai politik di Kota Batu paling sedikit harus memiliki anggota 216 orang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPUD Kota Batu, Erfanudin.

“Dalam verifikasi ini, partai akan melakukan tindak lanjut terhadap temuan data-data yang Belum Memenuhi Syarat atau BMS,” ujar Erfanudin, Rabu (24/8/2022).

Dalam proses verifikasi ini, KPU Kota Batu telah menemukan sejumlah data milik partai yang harus ditindaklanjuti.
Adanya dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat berpotensi membuat partai masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa indikator yang bisa membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol menjadi BMS.

Di antaranya, data di KTA yang tidak sesuai dengan data kependudukan di KTP, warga atau pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di dua parpol atau lebih, pemilik KTA terdaftar sebagai anggota TNI/Polri aktif atau PNS aktif.

“Atau bisa juga pemilik KTA ternyata belum 17 tahun dan belum menikah. Kalaupun pemilik KTA mengaku sudah menikah, inilah yang akan kami verifikasi faktual,” jelas Erfanudin.

Dua partai politik di Kota Batu tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan adalah Partai Buruh dan Partai Republik Satu.

Partai Buruh mencatatkan jumlah keanggotaannya sebanyak 124 sedangkan Partai Republik Satu sebanyak 204.

Berdasarkan informasi sementara yang dipaparkan KPU Kota Batu, 20 partai di Kota Batu tengah diverifikasi. 20 partai tersebut terdiri atas Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Hanura, Golkar, Gerindra, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Demokrat, PDI Perjuangan, PBB dan PAN.

Verifikasi administrasi dilaksanakan sejak 19 hingga 26 Agustus 2022 sesuai Keputusan KPU RI No 260 Tahun 2022. Sepanjang verifikasi, KPU akan menelaah data-data yang telah masuk.

"Ini masih tahapan verifikasi administrasi, bukan penetapan kelolosan partai. Masih ada perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, lalu verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022. Partai politik yang lolos, akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

Sementara partai politik yang tidak memnuhi ambang batas 4 persen dan merupakan partai baru, namun lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual untuk bisa ikut ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved