Berita Entertainment

ALASAN Pesulap Merah Tak Gentar Meski Dipolisikan Gus Samsudin dan Persatuan Dukun, Sebut Pasal Ini

Terungkap alasan Pesulap Merah atau Marcel Radhival tak gentar meski dipolisikan oleh Gus Samsudin hingga Persatuan Dukun Indonesia.

youtube Marcel Radhival
Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Terungkap Alasan Pesulap Merah Tak Gentar Meski Dipolisikan Gus Samsudin dan Persatuan Dukun. 

SURYA.co.id - Terungkap alasan Pesulap Merah atau Marcel Radhival tak gentar meski dipolisikan oleh Gus Samsudin hingga Persatuan Dukun Indonesia.

Pesulap Merah berpegang pada salah satu pasal di KUHP yang mengatur tentang perdukunan.

Pasal itulah yang menjadi 'senjata' baginya untuk mematahkan laporan dari Persatuan Dukun Indonesia.

"Kalau bagi saya terserah, mungkin karena sepi job makanya butuh diliput media, makanya dia melakukan itu," ujar Pesulap Merah, melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Bagi Pesulap Merah, semua orang berhak melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, tergantung keputusan dari tim penyidik.

"Semua orang berhak melaporkan, mau lapor laporin, kan penyidik ini nanti diproses apa enggak," ujar Pesulap Merah.

Kemudian, Pesulap Merah menceritakan bahwa ada orang yang telah melaporkannya sebelum Persatuan Dukun.

Orang tersebut mempermasalahkan hal yang sama seperti Persatuan Dukun.

Namun, ternyata laporan tersebut tak diproses oleh tim penyidik.

"Karena yang udah-udah itu dulu udah pernah melaporkan saya oleh dukun lain dan tidak diproses dengan tuduhan yang sama," ujar Pesulap Merah.

Bahkan, kasus tersebut justru ditertawakan oleh pihak kepolisian.

"Malah diketawain polisi, saya dilaporkan karena menghina profesi sama persis kaya yang ini tapi nggak diproses," ujar Pesulap Merah.

Sementara itu, Pesulap Merah menjelaskan soal legalitas dukun di Indonesia.

Menurut penuturan Pesulap Merah, dukun merupakan profesi yang dilarang di Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved