Berita Surabaya

Eks Kepala BPKAD Jatim Ditahan KPK, Ikatan Alumni UPN Veteran Surabaya Terkejut

Ikatan Alumni UPN Jatim terkejut atas penetapan status tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan (BS) oleh KPK

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
IST
Wakil Ketua Bidang Advokasi Ikatan Alumni UPN Bramastya Kusumanegoro (kiri) dan Ketua Bidang Satu MSDM, sekaligus IA UPN Veteran Jatim Angkatan 1996 Fakultas Ekonomi, Oki Iin Prihandono (kanan), ketika ditemui Gedung Pascasarjana, Rabu (24/8/2022). 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur terkejut setelah mendapat kabar penetapan status tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan (BS) oleh KPK.

BS yang sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur 2017-2018, ternyata juga sebagai Ketua IA UPN 2018-2022.

Menurut Ketua Bidang Satu MSDM, sekaligus IA UPN Veteran Jatim Angkatan 1996 Fakultas Ekonomi, Oki Iin Prihandono, berdasarkan informasi yang didapat, BS ditahan karena diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar pada Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Tulungagung 2015 dan 2017.

"Kami atas nama ikatan alumni ikut berempati, atas ujian yang sedang dialami oleh bapak BS. Secara keseharian aktivitas beliau sangat sederhana dan tidak berlebihan," ujarnya, ketika ditemui Gedung Pascasarjana, Rabu (24/8/2022).

Oki mengungkapkan, BS adalah Alumni UPN Veteran Jawa Timur, Fakultas Pertanian angkatan tahun 1978.

Bagi dia, BS merupakan sosok yang suka menolong, terutama dalam kegiatan IA UPN.

BS terlibat aktif dan tidak segan segan turun ke lapangan walau statusnya adalah seorang pejabat negara.

"Kami berharap dan mendoakan secara pribadi maupun organisasi, semoga segala yang dituduhkan tidak terbukti, dan pak BS bisa melanjutkan kegiatannya seperti sedia kala. Dalam hal ini kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saat ini masih menjadi praduga dan statusnya sementara tersangka, serta belum vonis," pungkas Oki.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved