Pemilu 2024
Tidak Terima Namanya Dicatut Parpol, 10 Warga Bangkalan Wadul ke Posko Pengaduan Bawaslu
10 warga berkaitan merasa tidak menjadi anggota atau pengurus, namun nama mereka diduga telah dicatut parpol tertentu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengaduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol), mulai bermunculan. Sampai sekarang, Posko Pengaduan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah menerima laporan pengaduan dari 10 warga berkaitan yang merasa tidak menjadi anggota atau pengurus, namun nama mereka diduga telah dicatut parpol tertentu.
Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOl) terhadap 10 nama warga itu sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
“Total ada 11 orang yang datang ke posko pengaduan. Namun seorang di antaranya hanya bertanya, ternyata tidak tercantum dalam SIPOL. Sementara 10 orang lainnya mngadu karena nama mereka tercantum di SIPOL,” ungkap Buyung kepada SURYA, Selasa (23/8/2022).
Atas dasar itulah, Bawaslu Bangkalan berkirim surat ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dengan lampiran 10 nama pihak yang telah mengisi form aduan.
“Mereka menyatakan bahwa bukan sebagai anggota maupun pengurus parpol. Mereka juga tidak pernah dilantik atau pun mendaftar sebagai anggota parpol tertentu. Tetapi nama mereka tercantum dalam SIPOL,” jelasnya.
Buyung mengimbau kepada masyarakat umum baik ASN, TNI/Polri serta masyarakat lainnya untuk secara aktif melakukan pengecekan di laman website infopemilu.kpu.go.id sebagai upaya pencegahan dalam proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu tahun 2024.
Posko Pengaduan Masyarakat, lanjut pria kelahiran Pati, Jawa Tengah itu, dibentuk dalam rangka untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pencatutan sebagai kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
“Saya tidak tahu motif dari para pihak pengadu mendatangi posko pengaduan. Mungkin nantinya bisa menjadi kendala ketika hendak mendaftar ASN atau TNI/Polri. Namun bagi ASN dan TNI/Polri tentu saja ada konsekuensi hukum jika tercatat sebagai pengurus parpol,” pungkasnya. ****
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
parpol mencatut nama warga
Nama 10 warga Bangkalan dicatut parpol
Parpol diadukan karena catut nama warga
Usai Salat Jumat, DPD PAN Gresik Memilih Jalan Kaki Sejauh 2 Km untuk Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU |
![]() |
---|
Di Pemilu 2024, PDI Perjuangan Tuban Optimis Bisa Rebut Lebih 10 Kursi DPRD |
![]() |
---|
Turun Dengan Kekuatan Berbeda, DPD PAN Kabupaten Pasuruan Targetkan Raih Satu Kursi di Setiap Dapil |
![]() |
---|
Bawaslu Periksa Bupati Jember Hendy Siswanto atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DPD PAN Kota Blitar Targetkan Jadi 3 Besar dengan Meraih 5 Kursi di Pemilu 2024 |
![]() |
---|