Pemilu 2024

KPU Kota Blitar Cocokkan Data Parpol yang Lolos Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KPU Kota Blitar melakukan verifikasi administrasi terhadap data sejumlah partai politik (Parpol) yang telah lolos pendaftaran

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Pegawai KPU Kota Blitar sedang melakukan verifikasi administrasi data parpol yang lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024, Selasa (23/8/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - KPU Kota Blitar melakukan verifikasi administrasi terhadap data sejumlah partai politik (Parpol) yang telah lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Dalam verifikasi administrasi ini, KPU Kota Blitar mencocokkan data yang telah diinput Parpol dengan data KTP dan KTA di sistem informasi partai politik (Sipol).

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan verifikasi administrasi di tingkat KPU Kota/kabupaten berlangsung mulai 16-29 Agustus 2022.

Dalam rentang waktu itu, KPU Kota Blitar juga melakukan tindak lanjut verifikasi administrasi untuk data belum memenuhi syarat (BMS) pada Parpol pada 19-26 Agustus 2022.

Lalu, pada 27-28 Agustus 2022 dilakukan klarifikasi untuk temuan data ganda maupun data anggota Parpol yang statusnya tidak jelas.

"Verifikasi administrasi ini untuk membuktikan empat hal, yaitu, terkait identitas, data ganda, usia/pekerjaan, dan NIK," kata Khabib, panggilan Hernawan Miftakhul Khabib, Selasa (23/8/2022).

Dikatakan Khabib, ada 24 Parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Sebanyak 24 Parpol yang lolos pendaftaran di KPU RI itu akan dilakukan verifikasi administrasi di masing-masing KPU Kota/kabupaten.

Tapi, kata Khabib, dari 24 parpol yang lolos pendaftaran itu, hanya 23 parpol yang masuk di admin Sipol KPU Kota Blitar.

"Dari 24 Parpol yang lolos pendaftaran di KPU RI, yang masuk di admin Sipol kami hanya 23 Parpol, minus Partai Buruh. Kami sudah melakukan verifikasi administrasi," ujarnya.

Menurutnya, hasil verifikasi administrasi akan direkap tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

KPU RI yang akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi ke masing-masing Parpol.

"Di KPU RI nanti masih ada verifikasi administrasi perbaikan untuk data berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS). Selesai verifikasi administrasi baru dilakukan verifikasi faktual," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved