Berita Gresik

Hendak Edarkan 3 Kg Ganja di Gresik, Pria Asal Tambaksari Surabaya Dibekuk BNN

Ganja seberat 3 kilogram (Kg) yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik berhasil digagalkan petugas BNN.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Robby Adyaksa tertunduk lesu diamankan di kantor BNNK Gresik, gara-gara hendak mengedarkan 3 kilogram ganja di wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (23/8/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ganja seberat 3 kilogram (Kg) yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik berhasil digagalkan petugas BNN.

Petugas BBNK Gresik mengamankan ganja siap edar itu di Jalan Raya Petiyin Tunggal, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dari seorang pria bernama Robby Adyaksa.

Robby diamankan, usai menerima ganja sebesar 3 kg yang dimasukkan ke dalam paket besar berwarna cokelat berisi kopi bubuk, yang dikirimkan menggunakan ekspedisi.

Robby diperkirakan berusia 35 tahun, warga Tambaksari, Kota Surabaya. Dia adalah residivis kasus narkotika.

Hampir setahun bebas, Robby kembali lagi ke lembah narkoba. Menjadi pengedar ganja yang dikirim dari Sumatera.

"Diedarkan semua kalangan ke Gresik. Paling banyak di wilayah utara," kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Kartono, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, Robby ini diberi upah sebesar Rp 1 juta. Ganja seberat 3 kg senilai Rp 42 juta.

Dari pengamanan ganja kering sebanyak itu, kata Kartono, dapat menyelamatkan 30.000 orang.

Robby tidak beroperasi sendiri. Dia diperintah oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Porong, Sidoarjo.

"Diperintahkan narapidana dari Lapas Porong," tambahnya.

Kini, Robby harus kembali masuk ke dalam jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari tangan Robby, petugas mengamankan barang bukti ganja 3 kilogram, 3 pak kertas linting dan handphone.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved