Pemilu 2024

Bawaslu Kota Batu Buka Posko Aduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Bisa Lapor

Layanan ini menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/galih lintartika
Foto Ilustrasi Posko Aduan Masyarakat jelang Pemilu 2024 

SURYA.CO.ID, BATU - Bawaslu Kota Batu membuka posko pengaduan masyarakat sejak 15 Agustus 2022.

Layanan ini menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan secara resmi.

Aduan yang diberikan masih bersifat informal karena tidak disertai surat pernyataan resmi maupun persyaratan lainnya.

"Untuk mengetahui NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak bisa dilihat melalui website infopemilu.kpu.go.id. Jadi bagi siapapun yang merasa bukan anggota parpol, tapi saat dicek di website tercatat menjadi anggota suatu parpol. Bisa langsung lapor ke Bawaslu," ujar Abdur Rochman.

Ada beberapa bentuk pelanggaran terkait kepesertaan anggota parpol.

Semisal nomor induk kependudukan (NIK) yang berstatus aktif sebagai PNS ataupun TNI/Polri tercantum sebagai anggota parpol. Selain itu keikutsertaan anggota ganda.

Menurutnya, bagi aparatur negara yang masuk dalam kepengurusan parpol, penindakannya tidak bisa langsung dilakukan Bawaslu. Melainkan harus ditindaklanjuti melalui KASN.

Begitu juga penindakan terhadap TNI/Polri serta penyelenggara pemilu.

"Saat ini kan lebih mudah, tinggal mengakses SIPOL lalu menyandingkan data. Jika memang ada temuan, kami bisa juga mengecek secara langsung untuk menerima aduan tersebut," imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Batu, Erfanudin menerangkan syarat minimal partai politik di Kota Batu memiliki keanggotaan 216.

KPU Kota Batu menemukan adanya kejanggalan data, terutama yang menyangkut keanggotaan selama pelaksanaan verifikasi yang tengah berlangsung hingga saat ini.

Dalam proses verifikasi ini, KPU Kota Batu menemukan sejumlah data yang perlu dikonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan.

Ada data-data yang kurang valid seperti jenis kelamin peserta, lau domisili asli, termasuk status PNS ataupun TNI/Polri.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved