Berita Surabaya

6 Saksi Jalani Pemeriksaan Sidang Pencabulan Santriwati Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya

Sebanyak enam saksi bakal diperiksa dalam sidang lanjutan ke-8 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi kasus dugaan pencabulan santriwati

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Mas Bechi di Kantor PN Surabaya. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak enam orang saksi bakal diperiksa dalam sidang lanjutan ke-8 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (22/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, mengatakan seorang saksi urutan ke-4, telah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sebelum sidang diskors sementara untuk istirahat.

Rencananya, saat sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB.

Keempat saksi baru, yakni saksi ke-5, 6, 7, dan 8 akan diperiksa dihadapan majelis hakim.

Artinya, dalam sidang ke-8 pada hari ini.

Firdaus berharap, enam orang saksi dapat rampung diperiksa, sehingga proses persidangan agenda pemeriksaan saksi dapat dipangkas lama waktu pelaksanaannya.

"Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri. Hari ini. Mudah-mudahan bisa selesai. Ada 6 selesai," ujarnya di lorong Kantor PN Surabaya.

Mengenai kualifikasi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Firdaus mengklaim, mereka merupakan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan.

"(Yang disampaikan) Lancar tegas, apa yang dia alami, dia dengar dan sampaikan. Ini saksi ke empat," pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika memperkirakan, para saksi yang dihadirkan tadi dan nanti memiliki kualifikasi yang sama seperti saksi-saksi yang telah disidangkan sebelumnya. 

Bagi Suardika, saksi tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan, melainkan hanya mendengar cerita atas peristiwa yang didakwakan tersebut, dari pihak lain.

"Secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan saksi sebelum. Artinya dia tidak mendengar atau melihat peristiwa langsung yang didakwakan," ujar Suardika, di depan pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya.

Sekadar diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto.

Sedangkan, Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Pantauan TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), terdakwa Mas Bechi telah masuk ke dalam ruang sidang.

Setelah menyaksikan proses penyumpahan para saksi baru, Mas Bechi kembali dibawa keluar ruangan untuk dipindahkan ke ruangan lain, sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, pada sidang beberapa waktu lalu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved