Persebaya Surabaya
PROTES Persebaya Surabaya Soal Kepimpinan Wasit Berbuah Hasil, Tiga Pengadil Diberi Hukuman PSSI
Protes Persebaya Surabaya terkait kepemimpinan wasit laga Liga 1 2022 berbuah hasil, PSSI jatuhi hukuman, Minggu (21/8/2022).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
10 Week 2x KMI. Baru bisa ditugaskan pada week ke-14
2. Asisten Wasit Sudarmono
Kesalahan:
Bertugas sebagai asisten wasit 2, pada saat memberi signal bahwa bola sudah keluar lapangan yang semestinya bola gawang untuk Madura United, tetapi wasit tidak mengetahui sehingga wasit melanjutkan permainan dan terjadi gol (semestinya asisten wasit 2 bisa memberikan informasi bahwa sebelum terjadi gol Madura bola terlebih dahulu keluar lapangan) namun asisten wasit 2 tidak memberikan informasi kepaa wasit, sehingga gol disahkan oleh wasit.
Hukuman:
6 week. Baru bisa ditugaskan pada week ke-10
3. Wasit Sance Lawita
Kesalahan:
Bertugas sebagai wasit. Wasit lalai menerappkan pasal 12, hanya memberikan KK (kartu kuning) yang semestinya KM (Kartu merah) pemain Borneo FC melanggar pemain Persebaya dengan tenaga berlebihan (very very dangerous Play) menerjang tulang kering dengan telapak kaki dengan kekuatan penuh. (Lalai dalam memberikan jaminan keselamatan pemain) skor akhir 2-1
Hukuman:
8 Week. Baru bisa ditugaskan pada week ke-16
Adapun, rekap lengkap wasit yang mendapatkan hukuman dapat dilihat dalam dokumen berikut ini.
Wasit Diharap Menjalankan Tugas Sesuai LOTG
Sejumlah perangkat pertandingan BRI Liga 1 2022 resmi dijatuhi hukuman oleh PSSI.
"PSSI berharap seluruh perangkat pertandingan menjalankan tugas sesuai Law of The Game (LOTG). Setiap wasit yang menjalankan tugas dengan baik pasti ada award, namun bila tidak menjalankan ugas dengan baik akan ada pembinaan tanpa tugas" kata Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh seperti dikutip SURYA.co.id dari website resmi PSSI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Wasit-Mansyur-jadi-sorotan-usai-laga-Persebaya-vs-Madura-United-di-Liga-1-2022-pekan-keempat.jpg)