Berita Surabaya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Sindikat Judi Online, Omzet Diduga Hingga Miliaran Rupiah

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat judi online di wilayah Surabaya dan mengamankan delapan orang tersangka

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan sindikat judi online saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat judi online di wilayah Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut, delapan orang diamankan dalam perkara itu.

Saat konferensi pers, polisi hanya menunjukkan tujuh tersangka, sedang satu lainnya tidak diketahui.

Dalam press rilis ada enam nama yang disebut, yakni masing-masing berinisial GJ (33), BH (34), FG (33), HGP (40), BKT (23) dan TDK (30). Mereka semua warga Surabaya.

"Masing-masing memiliki peran sendiri, dari pemain, pengepul hingga admin," kata Mirzal, Sabtu (20/8/2022).

Bukan hanya itu, dari persesuaian keterangan tersangka yang diamankan, polisi juga mengantongi dua nama, yakni BSG dan TS yang disinyalir menjadi bandar pengendali dari para tersangka yang diamankan.

Pengungkapan itu dilakukan polisi secara berkala di beberapa tempat berbeda, di antaranya di Jalan Kenjeran, Jalan Sukomanunggal, Jalan Kalijudan dan di kompleks perumahan elite Pakuwon, Mulyorejo.

"Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,"sebut Mirzal.

Dari keterangan dan hasil penyidikan, total ada enam belas situs judi online berbagai jenis permainan seperti bola, togel dan poker yang dimiliki oleh sindikat ini

Penangkapan sindikat judi online itu dimulai sejak tanggal 8 Agustus 2022, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 24 set komputer, Iphone 13, Iphone 11 Promax, Samsung A50 dan beberapa buku tabungan serta kartu ATM.

Namun sayangnya, dari dua pekan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, polisi belum merilis angka omzet sindikat judi online yang diduga memiliki keuntungan hingga miliaran rupiah dari enam belas situs yang dikelola.

"Belum dihitung oleh penyidik berapa nilai omzet dan uang yang masuk dalam operasional judi ini," tegas Mirzal.

Ia juga memastikan, bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang jika hasil dari perjudian ini digunakan untuk membeli aset oleh para pelaku sindikat.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved