Berita Surabaya
Pengacara Mas Bechi Sebut Tuduhan Pencabulan Santriwati Mulai Gugur, 'Keterangan Saksi Tak Logis'
Pengacara Mas Bechi sebut cerita yang dikonstruksikan oleh para saksi sejauh ini timpang tindih
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Seorang orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati di sebuah ponpes daerah Ploso, Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) rampung diperiksa majelis hakim dalam sidang lanjutan ke-7, di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.
Saksi urutan ke-3 yang diperiksa selama 6,5 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB di Ruang Sidang Garuda 1 itu, merupakan saksi yang disebut dalam KUHP sebagai saksi testimonium de auditu.
Saksi testimonium de auditu merupakan saksi yang memperoleh informasi adanya peristiwa pelanggaran hukum, bersumber dari penuturan cerita saksi lain, ataupun korban yang didengarnya.
Dalam konteks kasus yang terdakwa Mas Bechi, saksi urutan ke-3 ini memperoleh cerita pemerkosaan yang dialami korban dari orang lain, atau bukan dari korban langsung.
"Itu di KUHP sebenarnya tidak memiliki nilai. Walaupun ada aturan tentang saksi alibi, dalam keputusan MK, tapi ini tidak memenuhi syarat itu," ujar Penasehat Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, di lorong Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.
Anehnya, ungkap Suardika, saksi ke-3 ini menyampaikan cerita di hadapan majelis hakim, yang intinya berbeda dari pengakuan cerita dari pihak korban atau saksi ke-1.
Dalam konteks kasus tersebut, saksi ke-1; korban, yang diperiksa pada persidangan Senin (15/8/2022) kemarin.
Saksi ke-1, mengaku diperkosa oleh terdakwa di sebuah teras gubuk pondok, dalam sebuah sesi interview yang berlangsung cukup lama yakni beberapa jam, dari malam hingga pagi hari.
Padahal, pengakuan saksi ke-3, dalam momen interview yang diikuti oleh saksi ke-1 atau korban di teras gubuk pondok, diikuti juga oleh saksi ke-3.
Karena saksi ke-1 dan ke-3 berada dalam satu grup sesi wawancara pada hari kejadian yang dituduhkan.
Di hadapan majelis hakim, ungkap Suardika, saksi ke-3 mendapati bahwa proses sesi interview di teras gubuk pondok tersebut, berlangsung tidak lebih dari 10 menit.
Kemudian, saksi ke-3, tidak mengalami peristiwa pemerkosaan seperti yang dialami oleh korban, sesuai ceritakan temannya yang lain.
"Saksi ini tidak mengalami apa-apa. Tidak disentuh, atau dibuka baju, enggak ada. Tapi dia menyaksikan diceritakan panjang lebar tentang orang lain yang menurut dia jadi korban," ungkapnya.
Operasi Pekat di Surabaya, 100 Pelaku Kejahatan Dijebloskan ke Penjara, Didominasi Kasus Curanmor |
![]() |
---|
Sepeda Motor Sedang Dipanaskan, Kendaraan Milik Warga Sawahan Surabaya Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Peserta Antangin Bromo KOM Challenge 2023 Resmi Diberangkatkan dari Balai Kota Surabaya |
![]() |
---|
WTC Surabaya Fusion Week 2023 Hibur Warga Kota Pahlawan dengan Karnival dan Bazaar UMKM |
![]() |
---|
Hadir di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Sinema Keliling: Ekosistem Perfilman Harus Berkembang |
![]() |
---|