Berita Lamongan
Maling Motor di Brondong Lamongan Dicokok Polisi, Dikenali Warga Berkat Jaket yang Dipakainya
Aksi pencurian sepeda motor di rumah kos lingkungan Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Aksi pencurian sepeda motor di rumah kos lingkungan Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berhasil diendus polisi.
Gerak-gerik pelaku hingga membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah nopol S4080JE milik korban, terekam kamera CCTV tak jauh dari lokasi.
Belum sampai 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil dikenali polisi berbekal petunjuk rekaman CCTV.
"Pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti motor hasil curiannya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.co.id, Sabtu (20/8/2022).
Tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong itu adalah Nanang Kumaidi Ma'arif (37) warga Tegalsari RT 01 RW 07 Kelurahan Brondong.
Pada sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran kos H Kartunggal di lingkungan Jompong, korban mendapati sepeda motornya nopol S 4080 JE tidak ada.
Korban sudah menaruh curiga motornya itu hilang dicuri lantaran kunci kontak ada dalam kamar.
Korban mencoba mencari tahu sesama penghuni kos, barangkali ada yang melihat siapa yang membawa motornya.
Upaya menanyakan sesama penghuni tidak membuahkan hasil, lantaran tidak satupun diantara penghuni kos yang tahu.
"Saya juga sudah nanyakan ke lingkungan warga, tapi tidak ada yang tahu," kata korban kepada polisi, Sabtu (20/8/2022).
Salah teman korban bernama Diyak (32) berinisiatif mengajak korban untuk melihat rekaman CCTV di gudang ikan terdekat.
Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas motor korban dicuri seseorang yang saat aksi memakai jaket hitam keluar dari parkiran kos.
Keluar dari parkiran, terlihat jelas pelaku menuntun motor itu ke arah utara dan keluar dari Gg Telkom.
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi petunjuk polisi untuk mengembangkan penyelidik dan mengerucut ke seorang pelaku yang dikenali warga karena jaket yang dipakai pelaku.
"Arah motor saat dituntun juga menjadi petunjuk," kata Anton.
Tim Jaka Tingkir bersama anggota Polsek Brondong berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan Nanang Kumaidi Ma'arif.
Motor yang diparkir di rumah pelaku juga diamankan.
Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Barangkali ada kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain.
"Ini masih dikembangkan. Kalau ada yang pernah kehilangan motor bisa melapor untuk bisa dijadikan petunjuk," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Usai pemeriksaan, tersangka dipastikan langsung ditahan di jeruji besi sel tahanan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA