Berita Surabaya

Kualifikasi Saksi Sidang Mas Bechi Dianggap Tak Bernilai, Begini Reaksi JPU

JPU sebut saksi ke-3 yang dihadirkannya itu, juga merupakan saksi fakta yang dianggapnya mengetahui kronologi urutan kejadian.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan ke-7 agenda pemeriksaan saksi dugaan kasus pencabulan santriwati yang diduga dilakukan Mas Bechi saat ditemui di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam. 

Berita Surabaya

SuRYA.co.id, SURABAYA - Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan ke-7 agenda pemeriksaan saksi dugaan kasus pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41), makin menguatkan dakwaan.

Ia menyebut seorang saksi urutan ke-3 yang dihadirkan oleh pihaknya, memiliki kualifikasi sebagai Testimonium de auditu, yakni saksi yang memperoleh informasi adanya peristiwa pelanggaran hukum, bersumber dari penuturan cerita saksi lain, ataupun korban yang didengarnya. 

"Memperkuat pembuktian, jawaban-jawaban yang diberikan saksi; apa yang dialami dan didengar sendiri," katanya di lorong Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/20222) malam.

Namun, Firdaus menegaskan, selain berkualifikasi sebagai Testimonium de auditu.

Saksi ke-3 yang dihadirkannya itu, juga merupakan saksi fakta yang dianggapnya mengetahui kronologi urutan kejadian.

"Dan dia juga saksi fakta. Pada saat kejadian, dia ada di situ. Dia mengalami sendiri. Tau dan mengalami rentetan kejadian," jelasnya.

Sekali lagi, Firdaus enggan mengungkapkan, mengenai materi persidangan yang berstatus sebagai sidang tertutup.

Namun, ia memastikan, para saksi yang dihadirkan tersebut, merupakan para saksi yang mengalami, dan mengetahui adanya kejadian tindakan kekerasan seksual sesuai dengan dakwaan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan.

"Ada saksi yang melihat, dan ada juga yang kapasitasnya jadi saksi korban juga," terangnya.

Mengenakan kemeja putih saat ditemui awak media di lorong utama Kantor PN Surabaya, Firdaus tak menampik, masih banyak saksi yang harus dihadirkannya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi.

Tak menutup kemungkinan, saksi ke-4 akan dihadirkan pada sidang Senin (22/8/2022) mendatang.

Rencananya, akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022), mendatang.

"Senin depan iya. Tapi kalau kamis kita lihat kondisinya ya. Jumat iya," pungkasnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved