Berita Tuban

Warga Tuban Ramai-ramai Mengadu ke Bawaslu, Gara-gara NIK Mereka Dicatut Parpol

Para warga mendatangi posko aduan yang disediakan oleh Bawaslu Tuban, untuk memproses pencatutan data diri oleh partai politik (parpol) tertentu.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Warga saat mendatangi posko pengaduan Bawaslu Tuban, gara-gara Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Kamis (18/8/2022). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Sejumlah masyarakat ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

Sebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Para warga tersebut mendatangi posko aduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat, untuk memproses pencatutan data diri oleh partai politik (parpol) tertentu.

Seorang pelapor, Ali Imron mengatakan, mengadu ke Posko Bawaslu ini karena NIK-nya terdaftar sebagai anggota parpol tertentu.

Awal mengetahui NIK tercatut di SIPOL setelah mengecek di link infopemilu.kpu.go.id, di mana setelah dicek ternyata NIK dan namanya tercatat sebagai anggota parpol.

Ia mengaku kaget, mendapati identitasnya terdaftar sebagai anggota parpol. Sebab, ia tidak pernah dikonfirmasi maupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan anggota parpol manapun.

"Kami mengadu ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti ke KPU, dengan cara NIK segera dihapus dari daftar SIPOL. Kalau tidak segera dihapus, kami sepakat akan menindaklanjuti ke kepolisian karena ini penyalahgunaan data diri," ujar Ali Imron saat di kantor Bawaslu Tuban, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyatakan, sampai sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang melapor terkait identitasnya yang dicatut parpol.

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota parpol, namun namanya terdaftar di SIPOL agar melapor ke KPU maupun Bawaslu.

"Sampai saat ini sudah ada 11 orang yang melapor tentang pencatutan nama sebagai anggota parpol di SIPOL. Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai," pungkas Hadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved