Berita Jember

Polisi Bekuk 5 Pengeroyok dan Penganiaya yang jadi Pemantik Pembakaran Rumah Warga di Silo Jember

Polisi kembali merilis pengungkapan tersangka baru terkait konflik warga yang terjadi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan hutan kopi rakyat di Dukuh Patungrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (18/8/2022) 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi kembali merilis pengungkapan tersangka baru terkait konflik warga yang terjadi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.

Kali ini, tersangka yang dirilis di hadapan media adalah tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memimpin rilis tersebut di Mapolres Jember, Kamis (18/8/2022). Ada lima orang tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan itu yakni AU, Sl, Yn, Zn dan Az, semuanya warga Dukuh Patungrejo, Dusun Baban Timur.

Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang pada pertengahan Juni 2022 dan awal Juli 2022.

Kedua orang itu dianiaya secara berbeda waktu, namun di lokasi sama yakni di Patungrejo. Kedua orang korban yakni C dan J melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sempolan.

Setelah serentetan penganiayaan itu, terjadilah peristiwa perusakan dan pembakaran rumah. Rumah dan kendaraan yang dirusak dan dibakar antara lain milik tersangka pengeroyokan dan penganiayaan itu, seperti rumah AU, Sl, juga Yn.

Rentetan perusakan dan pembakaran rumah terus terjadi sampai 4 kali kejadian hingga terakhir pada 4 Agustus lalu.

Warga yang tidak terlibat pada tindakan pengeroyokan, penganiayaan juga premanisme turut menjadi korban. Rumah dan kendaraan mereka juga ikut dibakar.

Polisi pun telah turun tangan setelah peristiwa pembakaran ketiga, penyidik Polres Jember melakukan penyelidikan kerusuhan di kawasan tersebut.

Polisi pun menetapkan tersangka untuk dua perkara, yakni perkara perusakan dan pembakaran rumah, serta perkara pengeroyokan dan penganiayaan.

Sejak polisi melakukan penyelidikan dua perkara itu, sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu kabur. Termasuk empat orang yang menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan.

"Jadi empat orang dari lima orang tersangka ini sudah kabur sejak beberapa waktu lalu. Setelah kami selidiki, mereka ada di Muara Enim Sumatera Selatan dan Denpasar Bali," ujar Hery.

Sl, Yn, dan Zn ditangkap di kawasan perkebunan kopi di Muara Enim. Sedangkan Az ditangkap di Denpasar Bali. Sementara AU sudah ditangkap sejak awal Juli lalu, karena dia juga menjadi tersangka pembacokan terhadap Suhar, warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru.

AU ditangkap oleh pihak Polsek Sempolan Kecamatan Silo. Kini kelima orang itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember. Kelimanya dijerat memakai Pasal 170 KUHP.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved