Berita Gresik

381 Narapidana Rutan Kelas IIB Gresik dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas

381 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik mendapatkan remisi Kemerdekaan di hari peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju putih) menyerahkan hak remisi kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas IIB Gresik, di halaman Kantor Bupati Gresik, Rabu (17/8/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - 381 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik mendapatkan remisi Kemerdekaan di hari peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Bahkan, 7 orang napi mendapatkan remisi khusus (RK) II dan langsung menghirup udara bebas.

"Ada 381 narapidana mendapatkan remisi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi.

381 narapidana tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi umum. Dengan rincian, 356 napi mendapatkan RK I dan 25 mendapatkan RK II.

"Dari sekian remisi umum II ada beberapa yang menjalankan denda atau kurungan. Hari ini Rutan Gresik dapat memberikan remisi umum II kepada 7 orang langsung bebas," kata Aris.

7 orang bebas sebagai hadiah dari negara kepada para narapidana berkelakuan baik. Memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk diberikan remisi umum keseluruhannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved