Jumat, 17 April 2026

Berita Surabaya

Polres Tanjung Perak Tetapkan Dirut Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka, Diduga Sekap Karyawan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan Dirut berinisia sebagai tersangka kasus penyekapan karyawan

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
Ilustrasi
Ilustrasi, Direktur Utama (Dirut) jadi tersangka kasus penyekapan karyawan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan Direktur berinisial SR sebagai tersangka kasus penyekapan karyawan

Itu dilakukan penyidik, usai mendapatkan dua alat bukti cukup guna meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.

"Sudah memenuhi dua alat bukti, selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana, Selasa (16/8/2022).

Kasus yang menimpa ES itu dilaporkan oleh istrinya pada 7 Februari 2022 lalu.

ES dilaporkan disekap dan tidak diperbolehkan pulang usai bekerja.

Penyekapan tersebut terjadi, karena pihak terlapor diduga meminta korban mengakui perbuatan kecurangan jual beli bahan bakar minyak yang dilakukan

ES sebagai kepala bagian operasional bunker dianggap bertanggungjawab oleh bosnya atas kerugian perusahaan atas bocornya bahan bakar minyak.

Kuasa hukum Mlati Muryani, Eko Budiono SH menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen diduga terlebih dahulu menahan ES kemudian menelepon agar datang ke Kantor.

Usai datang, Ayah Edi kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan dan tak diperbolehkan keluar kantor.

Keesokan harinya ES menghubungi istrinya untuk datang ke Kantor merasa terancam saat diminta menyerahkan dan menandatangani surat pernyataan

"Setelah terpaksa menandatangani surat-surat tersebut, dikira suaminya bakal dibebaskan, nyatanya tidak. Hingga pada tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

Kasus tersebut sempat dinilai lambat oleh pelapor, hingga direspons oleh polisi.

"Tidak lamban, kami perlu mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Sampai pada gelar perkara dan penetapan tersangka. Jadi kami proses sesuai mekanisme yang ada," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved