Pemilu 2024

Sudah Ada Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Kota Pasuruan Dirikan Posko Aduan Masyarakat

Anas menyampaikan potensi pelanggaran tahapan awal pemilu 2024 yakni pencatutan nama sepihak pada keanggotaan partai sangat tinggi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Bawaslu Kota Pasuruan meresmikan PAM untuk mengantisipasi pencatutan nama sepihak oleh parpol. 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Mencatut atau mencomot nama seseorang untuk diklaim sebagai pendukung partai politik (parpol), jelas dilarang. Guna mencegah adanya pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pasuruan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) yang bisa menampung keluhan dan laporan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas mengatakan, posko itu sebagai media pengaduan masyarakat terhadap sejumlah permasalahan atau potensi pelanggaran.

"Yang dilaporkan potensi pelanggarannya selama tahapan pemilu 2024 berlangsung. Termasuk potensi pencatutan nama tanpa seizin pemilik identitas," kata Anas, Senin (15/8/2022).

Hal itu disampaikan Anas saat memberikan sosialisasi dan peresmian posko PAM. Menurut Anas, biasanya banyak terjadi pencatutan nama tanpa seizin pemilik identitas di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

"Makanya, posko PAM ini menjadi solusi agar masyarakat bisa lebih mhda menyampaikan keluhan, kami juga dengan mudah memberikan respons," jelas Anas.

Anas menyampaikan potensi pelanggaran pada tahapan awal pemilu 2024 yakni pencatutan nama secara sepihak pada keanggotaan partai politik sangat tinggi. Disampaikan Anas, setelah berakhir masa tahapan pendaftaran, Bawaslu akan mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi partai politik.

Verifikasi itu, kata Anas, berbekal data partai politik yang diunggah pada sistem partai politik (sipol). Maka dari itu, datanya harus akurat. "Jika ada seseorang yang dicatut namanya sepihak oleh parpol, tentu itu pelanggaran. Karena jika dibiarkan akan merugikan orang yang dicatut namanya" tegasnya.

Banner posko sudah ditempatkan di depan Bawaslu Kota Pasuruan, dan juga membuka secara online melalui form aduan yang dapat diakses di website Bawaslu.

Arif, warga Kelurahan Krampyangan, Bugul Kidul mengaku menjadi korban pencatutan identitas istrinya tanpa seizin atau sepengetahuannya.

"Upaya Bawaslu tersebut wajib didukung dalam rangka melindungi data kita. Nama istri saya tercatat (dicatut) sebagai anggota parpol. Dan ini merugikan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved