Pemilu 2024
Pekan Depan, KPU Kab/Kota Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol
Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di SIPOL.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota bakal segera dilakukan.
Tepatnya selama 14 hari mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di SIPOL.
Kemudian, KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Lalu, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, Minggu (14/8/2022).
Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota itu bakal dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol.
Kemudian tahapan berikutnya parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
"Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tambah Insan.
Seusai tahapan itu, KPU Kabupaten/kota bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol.
Lalu, setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan bakal melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
"KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol," terang Insan.
Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU.
Usai tahapan ini, KPU lalu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dan ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
"Verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota ini akan dilakukan selama 7 hari. Sebagai pungkasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi," tuntas Insan.
Sementara itu, KPU Jatim beberapa hari lalu telah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam melalui rakor tersebut, pihaknya melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta yang berlangsung di Jakarta Juli lalu.
"Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” kata Anam.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA