Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BEDA Nasib Putri Candrawathi & Bharada E, Alasan LPSK Kabulkan Penembak Brigadir J Tolak Istri Sambo

Beda nasib antara istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan ajudannya, Bharada E dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Antara/Istimewa
Beda nasib antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Beda nasib antara istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan ajudannya, Bharada E dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

LPSK resmi mengabulkan permohonan Bharada E, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR serta Kuwat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas di Jalan Duren Tuga, Jakarta Selatan.

Belakangan, penyidik Bareskrim menyatakan laporan Putri tidak ditemukan unsur pidana sehingga dihentikan.

Setelah tidak ditemukannya unsur pidana, Putri pun terancam terjerat pasal tentang laporan palsu pelecehan.

Bahkan, keluarga J sudah berancang-ancang melaporkan Putri menyampaikan laporan palsu.  

Lantas, apa alasan LPSK mengabulkan permohonan Bharada E dan menolak pengajuan Putri Sambo?

Berikut sejumlah alasan yang diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kini, Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Hasto mengatakan, salah satu syarat Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto Atmojo Suroyo.

Nasib Putri Candrawathi

Sementara itu, LPSK menolak permohonan Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Hasto mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.

Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," tukas dia.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabulkan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: saat ini Kami Berikan Perlindungan Penuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved