Berita Entertainment
TERBARU NASIB Pesulap Merah Dituntut Seratus Miliar oleh Gus Samsudin, Diperiksa Pekan Depan
Pesulap Merah dituntut Rp 100 miliar oleh Gus Samsudin dan akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Jatim
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut nasib terbaru Pesulap Merah atau Marcel Radhival yang viral karena konfliknya dengan Gus Samsudin.
Diketahui, Pesulap Merah telah dilaporkan oleh Gus Samsudin ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
Gus Samsudin pun telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/8/2022) lalu. Sementara Pesulap Merah dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
Baik Pesulap Merah maupun Gus Samsudin sama-sama memberikan klarifikasi. Keduanya beberapa kali diundang program TV swasta dan podcast pesohor tanah air.
Keduanya terang-terangan tak mau kalah. Bahkan Gus Samsudin mengatakan bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Hal tersebut ia katakan kepada Denny Sumargo.
Kepada mantan pebasket tersebut, Pesulap Merah membeberkan tujuannya melayangkan tuntutan kepada Pesulap Merah.
Diduga, Gus Samsudin dituduh oleh Pesulap Merah.
Ia disebut telah menggunakan trik atau tipuan untuk mengelabuhi pasien yang berobat kepadanya.
"Kita kembali ke permasalahannya begitu yang di mana di situ saya dikatakan melakukan penipuan," kata Gus Samsudin, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo melansir Tribunnews.
"Lalu yang ingin saya tanyakan di sini siapa yang saya tipu, mana korbannnya lalu apa alat buktinya," sambungnya.
Karena itulah, Gus Samsudin tidak terima dengan tuduhan tersebut, kemudian menganggap Pesulap Merah telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Gus Samsudin mengatakan bahwa tindakan Pesulap Merah menimbulkan opini bagi masyarakat Indonesia.
"Negara kita ini negara hukum, tentu semuanya harus berjalan dengan hukum," terang Gus Samsudin.
"Apalagi akibat-akibat yang dilakukan Bang Marcel ini luar biasa dampaknya terutama terhadap pasien-pasien saya, keluarga saya, santri-santri, dan padepokan saya."
Baca juga: Pesulap Merah Berhasil Buat Gus Samsudin Mengaku? Sebut Tak Bisa Sembuhkan Orang
"Makanya saya mengambil tindakan hukum saat ini, tindakan hukum saya bukan hanya tentang pencemaran nama baik."
"Tetapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya, yang kedua ujaran kebencian karena ini menimbulkan opini di masyarakat kita."
"Dan yang ketiga menimbulkan kerusuhan dan perusakan," paparnya.
Tak hanya menuntut pidana, Gus Samsudin juga berencana membuat gugatan perdata.
Tuntutannya tak main-main, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar
"Ini bicara disini ya penasehat hukum saya menuntut beliau Rp 100 miliar untuk hal ini," ujarnya.
Saat ditanya Denny Sumargo soal tujuan dari penuntutan tersebut, Gus Samsudin menerangkan bahwa ini semua untuk dijadikan pelajaran bagi masyarakat.
"Semuanya untuk pembelajaran di dalam masyarakat, bahwa jangan sampai panjenengan melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum," jelas Gus Samsudin.
Bahkan, Gus Samsudin juga mengaku siap untuk dihukum jika terbukti berbuat salah.
"Kalau saya melanggar hukum, saya siap untuk dipenjara. Bukan hanya sekedar tutup channel," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim akan Periksa Pesulap Merah Terkait Laporan Gus Samsudin Pekan Depan
Pesulap Merah Diperiksa Pekan Depan
Adapun, Pesulap Merah akan diperiksa pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto.
Hanya saja pihaknya belum dapat menentukan hari, tanggal, dan waktunya.
Namun, ia menjanjikan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR.
Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi. Untuk harinya, kami akan kabari nanti," katanya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (12/8/2022).
Perihal bunyi surat agenda pemeriksaan tersebut, mantan Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pesulap merah, dalam rangka memanggil untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilakukan Gus Samsudin sebagai pihak pengadu.
"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR. Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi.
Untuk harinya, kami akan kabari nanti. Kenapa kami periksa ya karena gak ada lagi saksi atas aduannya itu. Kan yang diserahkan bukti video yang diunggah oleh akun channel yang bersangkutan," tambahnya.
Melalui hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pekan depan, pihak penyidik bakal memperoleh gambaran awal mengenai aduan tersebut, apakah nanti dapat berlanjut ke tahapan pelaporan atau tidak.
"Iya masih aduan. Makanya nanti kita lihat apakah dari pemeriksaan itu memenuhi unsur, maka bisa dinaikkan menjadi laporan kepolisian," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.
Gus Samsudin Diperiksa Selama 6 Jam
Sementara, Gus Samsudin disodorkan 37 poin pertanyaan selama enam jam selama menjalani pemeriksaan aduan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Pesulap Merah.
Seraya berkelakar dan mengelus jenggotnya, Gus Samsudin merasa bahwa pemeriksaan tersebut terbilang lama dan panjang.
Hampir segala aspek masalah atas dugaan pelanggaran hukum yang diadukan atas perbuatan si pesulap merah, HS alias MR, ditanyakan secara rinci oleh penyidik Unit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mulai dari bagaimana video tersebut bisa muncul, nilai kerugian yang dirasa pihaknya akibat viralnya video tersebut, hingga bagaimana konteks kejadian pihak si Pesulap Merah enggan masuk ke dalam padepokannya sampai terjadi kegaduhan seperti pada video yang viral tersebut.
"Ditanya buanyak sekali. Sampai 6 jam, makanya luar biasa sekali. Banyak pertanyaan. Saya jawab apa adanya," kata Gus Samsudin, di hadapan awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Kemudian, Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno mengatakan, semua barang bukti yang dilampirkan dalam proses pengaduan tersebut kepada penyidik diterima.
Meskipun sudah ada beberapa pendalaman wawancara atau tanya jawab dari penyidik kepada kliennya.
Namun, ia memastikan, bahwa aduannya masih berada pada tahap aduan, dan berharap seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan dapat menjadi laporan.
"Tentu nanti ada alat bukti lain yang dikumpulkan termasuk saksi, karena ada saksi ahli bahasa yang pelu ditelaah. Apakah nanti secara bahasa memenuhi syarat unsur memenuhi perbuatan melawan hukum," jelas Supriarno.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id