Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG: 3 Pengakuan Yosef Soal Pria yang Ditangkap Polisi dan Permohonan ke Jokowi

Berikut update terbaru kasus Subang, yakni pengakuan Yosef terkait pria yang ditangkap polisi hingga permohonannya kepada Presiden Jokowi.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase tribun jabar/youtube Kompas TV
Yosef (kiri) dan rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di subang. Simak Pengakuan Yosef Soal Pria yang Ditangkap Polisi dan Permohonan ke Jokowi, dalam update terbaru kasus Subang. 

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh

Bandung, 12 Agustus 2022

Tembusan:

Hormat Saya

1. Menkopolhukam Republik Indonesia

2. Kompolnas Republik Indonesia

3. Kepolisian Republik Indonesia

3. Minta atensi Presiden

Yosef minta  atensi Presiden terhadap perkara pembunuhan ini agar segera terungkap, Jumat (12/8/2022).

Yosef mengaku tak kunjung mendapatkan kepastian keadilan dari pembunuhan istri dan anaknya itu.

"Sejak 18 Agustus 2021 hampir satu tahun pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya. Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujar Yosef dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (12/8/2022).

"Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," tambah Yosef.

Dikatakan Yosef, surat ini dikirimkan juga ke Menkopolhukam, Kompolnas, dan Polri.

Ia berharap, kasus yang menimpa keluarganya ini bisa terungkap.

Ia meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara ini.

Ia pun berharap polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan istri dan anaknya.

"Ini kasus jangan diberhentikan. Ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef.

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, melalui surat terbuka ini pihaknya meminta kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut tidak diberhentikan.

Rohman meminta keadilan, agar pelaku pembunuhan yang saat ini masih berkeliaran bebas itu segera ditangkap, berdasarkan petunjuk serta deskripsi yang didapatkan penyidik.

"Itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan siapapun orangnya yang cocok dengan ciri-ciri dalam sketsa kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," katanya.

Rohman juga meminta kejelasan terkait rumah pribadi kliennya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Sebab hingga kini, rumah tersebut belum bisa dihuni.

"Kemudian kami ingin ada kepastian rumah yang jadi TKP, mau sampai kapan dibiarkan seperti ini," ucapnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved