Berita Entertainment

KABAR TERBARU Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim, Pesulap Merah Malah Ancam Dukun Pakai Ini

Gus Samsudin diperiksa oleh Polda Jatim pada hari ini. Sementara itu, Pesulap Merah malah berikan ancaman kepada dukun.

SURYA/Luhur Pambudi, Instagram/Marcelradhival1
Gus Samsudin saat berada di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022) dan potret Pesulap Merah 

SURYA.CO.ID - Polemik antara Gus Samsudin dan Pesulap Merah atau Marcel Radival terus bergulir.

Terbaru, Gus Samsudin diperiksa oleh Polda Jatim pada hari ini, Jumat (12/9/2022). Di lain pihak, Pesulap Merah terlihat tidak gentar.

Justru, Pesulap Merah kian memperlihatkan taringnya dengan mengunggah ancaman di Instagram. Apakah ancaman tersebut dilayangkan untuk Gus Samsudin?

Gus Samsudin terlihat memasuki Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada hari ini sekitar pukul 10.24 WIB.

Pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar tersebut datang dengan penampilan eksentriknya, yakni mengenakan gamis warna gelap dengan sorban hitam melingkar. 

Ditemani tiga orang kuasa hukum, Gus Samsudin menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap Pesulap Perah.

Ia juga dikabarkan akan menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Alhamdulillah sehat. Iya menghadiri agenda pemeriksaan," ungkapnya saat menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR atau Pesulap Merah.

"Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu," katanya saat ditemui awak media.

Sementara ini, Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau pesulap merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. 

Namun, tidak menutup kemungkinan, bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya. 

"Pencemaran nama baik, dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik," pungkasnya. 

Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Pesulap Merah Beri Ancaman

Di pihak lain, Pesulap Merah terlihat tidak gentar. Bahkan pagi ini dirinya mengunggah foto di akun Instagram @marcelradhival1.

Dalam postingannya tersebut, Pesulap Merah membagikan tangkapan layar ruang percakapan WhatsApp.

Tidak diketahui dengan siapa dirinya berbicara, namun keduanya membahas terkait laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian.

Dirinya juga tidak menyebut nama Gus Samsudin. Pesulap Merah hanya menyinggung profesi dukun.

Dalam keterangan foto tersebut, Marcel mengatakan bahwa ia siap melakukan pengaduan.

Secara terang-terangan ia berani mengatakan bahwa praktik perdukunan dilarang di Indonesia.

"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah udah siap nih, jadi penjara auto rame sama dukun, bisa saling bikin konten settingan nggk tuh ya dipenjara 

Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ?
Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih.

Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP. *Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya.," tulis Marcel dalam caption.

Unggahan Pesulap Merah di akun Instagram @marcelradhival1
Unggahan Pesulap Merah di akun Instagram @marcelradhival1

Dilaporkan Persatuan Dukun se-Indonesia

Sebelumnya, Pesulap Merah juga dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia

Melansir YouTube Cumi Cumi, Pesulap Merah dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia diwakili pengurus DKI Jakarta ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022).

"Jadi beredar video di sosial media yang dilakukan oleh Marcel Radhival yang menghina profesi dukun," ungkap pihak dari Persatuan Dukun se-Indonesia melansir YouTube Cumi Cumi via Tribunnews.

Sikap Pesulap Merah itu langsung mengundang reaksi dari para dukun-dukun di Indonesia.

Kemudian, mereka memutuskan untuk melaporkan Pesulap Merah ke polisi.

"Akhirnya mengundang reaksi para dukun, sehingga para dukun mengambil sikap dan melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Pesulap Merah diduga menyebut dukun sebagai pelaku penipuan dan pencabulan.

Persatuan Dukun melaporkan Pesulap Merah atas pelanggaran UU ITE.

"Dia bilang bahwa dukun profesinya sebagai penipu dan pencabulan, makanya kami di sini melaporkan dengan dugaan UU ITE," ujarnya.

Selama ini, para dukun-dukun tersebut mendapatkan dampak akibat ulah Marcel Radhival.

Mereka mengaku kehilangan pekerjaan karena hilangnya kepercayaan dari masyarakat.

"Kenapa dia jelek-jelekin berarti mengurangi rezeki temen-temen kami, bahkan sepi sama sekali dengan adanya YouTube Pesulap Merah," ujarnya.

Di sisi lain, para Persatuan Dukun tersebut menyinggung soal legalitas dukun di Indonesia.

Mereka menyebut bahwa dukun telah dilegalkan oleh pemerintah.

"Karena kita ketahui dukun sejak zaman dulu sudah dilegalkan bahkan kerajaan mengakui adanya perdukunan tersebut," ujarnya.

Lanjut, mereka menyebut soal keistimewaan profesi dukun.

"Dukun itu adalah seseorang yang punya kelebihan dan punya kelebihan untuk membantu rakyat dalam bidang kesehatan pada zaman dulu." 

"Kalau bicara soal dukun itu turun temurun secara luhur yang didapatkan dari leluhurnya secara empiris," ujarnya.

Tak hanya itu saja, mereka menyebut dukun memiliki akta pendirian.

Bahkan, profesi dukun disebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dukun ada akta pendiriannya, tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved